Advertorial

Warga Desa Loa Pari Kukar Dapat Pemahaman soal Pajak Kewenangan Provinsi 

Selasa, 7 Januari 2025 2:42

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono di Loa Pari, Kukar pada Minggu (5/1/2025)/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Warga Desa Loa Pari, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara diberi pemahaman soal pajak berdasarkan kewenangan provinsi.

Hal ini didapatkan usai adanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di lokasi desa tersebut pada Minggu (5/1/2025).

Dijelaskan bahwa sesuai kewenangan, provinsi memiliki jenis-jenis pajak yang sudah diatur pada Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Misalnya, antara lain adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Jenis pajak itu pun turut dijelaskan oleh Didik Agung Eko Wahono.

"Untuk pajak alat berat itu adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Sementara untuk pajak mineral bukan logam dan batuan itu merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber daya alam di daerah untuk dimanfaatkan," jelasnya.

Lalu untuk tarif PKB, ia sampaikan bahwa sudah diatur besaran pajaknya.

Yakni 0,8 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Kemudian 0,9 persen utnuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

"Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, besaran pajaknya adalah 1,10 persen," kata Didik Agung.

Ia lanjutkan bahwa, pajak daerah ini difungsikan sebagai salah satu pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Dana pajak yang diterima itu, digunakan salah satunya untuk pembangunan infrastruktur hingga program lainnya yang bersentuhan dengan masyarakat.

"Sumber pendapatan daerah itu ada tiga, yakni PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain yang dianggap sah," jelas Didik Agung.

DPRD Kaltim, Didik Agung sampaikan memiliki fungsi untuk mengawasi eksekutif (Pemprov Kaltim) untuk bisa merealisasikan target-target pajak daerah agar bisa digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat dan daerah.

Untuk Kaltim, sejauh ini berdasarkan data per tahun di Pajak Kendaraan Bermotor misalnya, Didik Agung jelaskan selalu meningkat tiap tahun.

"Dewan akan terus memonitor agar semua rencana pemerintah, terutama soal pemungutan pajak bisa berjalan efisien dan efektif. Hasil dari pajak inilah yang digunakan untuk kepentingan daerah," katanya.

Sementara itu, I Ketut Sudiyatmika, Kepala Dea Loa Pari, Tenggarong Seberang, Kukar sampaikan bahwa persoalan pajak dan retribusi daerah ini memang menjadi hal yang sebaiknya rutin disampaikan ke masyarakat.

"Sehingga warga bisa tahu, apa saja yang akan daerah dapatkan dari penerimaan-penerimaan pajak oleh daerah itu," katanya.

Sebagai informasi, dalam Sosperda di Loa Pari tersebut, turut menghadirkan beberapa narasumber, yakni dari pihak praktisi dan swasta antara lain Muhammad Miftah Murdhah, serta Sutardi sebagai moderator. (adv)

Tag

MORE