Advertorial

Wakil Ketua DPRD Samarinda Minta Pemangkasan Anggaran Dilakukan Secara Efektif

Sabtu, 15 Maret 2025 6:25

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza/ HO

ARUSBAWAH.CO - Kebijakan penghematan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 turut menjadi perhatian DPRD Samarinda.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menegaskan bahwa langkah efisiensi anggaran di daerah harus dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Vanandza mengakui bahwa kebijakan dari pemerintah pusat pasti berdampak pada keuangan dan penganggaran daerah, termasuk Kota Samarinda.

Namun, ia menekankan pentingnya strategi pemangkasan yang tidak mengorbankan program-program esensial bagi masyarakat.

"Dampak penghematan ini pasti terasa. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah kota sebagai pihak yang mengelola anggaran. DPRD hanya berperan dalam memberikan saran dan masukan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan secara selektif agar program yang berdampak langsung pada masyarakat tetap berjalan.

“Kita harus melihat mana yang benar-benar mendesak dan prioritas. Kalau bisa, program yang menyentuh kepentingan masyarakat jangan sampai terkena pemangkasan,” jelasnya.

Vanandza juga menambahkan bahwa pengurangan anggaran memang tidak bisa dihindari, tetapi harus dilakukan dengan perhitungan matang dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Pemotongan anggaran mungkin bisa dilakukan, tetapi tetap harus mempertimbangkan aspek yang pro rakyat. Program yang memang masih bisa dikurangi, ya dikurangi, tetapi jangan sampai mengganggu kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan penghematan yang diambil itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto.

Kementerian, lembaga, dan bahkan daerah otomatis menjadi pihak terdampak dari adanya efisiensi anggaran besar-besaran.

Totalnya tak sedikit, mencapai Rp 306, 69 Triliun. Kalkulasi angka bersumber dari dua pos mata anggaran dipangkas, yakni efisiensi belanja dari Kementerian/ Lembaga Rp 256, 1 Triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50, 59 Triliun. (adv)

Tag

MORE