Arus Politik

Tim Isran - Hadi Yakin Gugatan di MK Bakal Dinyatakan Layak, Siapkan Ratusan Saksi 

Jumat, 31 Januari 2025 13:0

Kolase potret Arief Hidayat, Isran-Hadi dan Rudy-Seno/ kolase oleh arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Tim Pemenangan Isran Noor - Hadi Mulyadi, Dr. Jaidun meyakini bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) akan melanjutkan proses gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 yang diajukan pihak mereka ke tahapan selanjutnya.

Sebagai informasi, MK dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kelanjutan atau gugurnya perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) pekan depan.

Di putusan itu, jika dinyatakan lanjut, maka proses gugatan akan lanjut ke proses berikutnya, termasuk untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Diwawancara via telepon pada Jumat (31/1/2025) malam, Jaidun awalnya menjelaskan soal agenda di sidang MK itu.

"Tanggal 5 itu putusan dismissal. Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop," kata Jaidun mengawali.

Ia lanjutkan kemudian, bahwa tim hukum Isran-Hadi melihat dari dua sudut pandang.

Pertama, adalah soal sengketa diajukan berdasarkan ambang batas, pasal 158, maka bisa bepotensi dihentikan oleh MK.

"Pasal 158 itu adalah persentase dari jumlah (selisih suara) yang boleh diajukan ke MK. Tapi, kami tidak membahas itu. Kami membahas (ajukan gugatan) soal TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," katanya.

Dari sana, Jaidun menilai, optimis MK akan melanjutkan gugatan hukum Isran - Hadi ke tahap selanjutnya, alias tidak digugurkan.

"Kami yakin akan berlanjut. Sepertinya putusan di tanggal 5 (Februari), tanggal 4 kami cek tidak ditemukan jadwal kita (di sidang MK)," jelasnya.

Jika dilanjut, maka proses akan masuk pada pemeriksaan para saksi.

"Kalau lanjut, maka perintah hakim adalah untuk penyiapan saksi-saksi. Kami sudah siapkan saksi yang menurut kami, saksi itu sulit dibantah," katanya.

"Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis berlanjut. Kami punya keyakinan bahwa MK dalam dismissal-nya akan menyatakan perkara kami layak dilanjutkan karena ini menyangkut asas. Money politics itu masuk pada asas," lanjutnya lagi.

Ditanya lebih lanjut soal saksi, Jaidun menyebut bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan ke MK, total ada ratusan saksi yang disiapkan.

"153 alat bukti yang kita ajukan. Di atas 100 orang yang menjadi saksi. Kira-kira begitu,"

"Keterangan saksi sudah kami ajukan ke pengadilan. Untuk siapa saja yang diajukan sebagai saksi akan kami bahas nanti dengan tim apabila perkara ini dinyatakan lanjut," pungkasnya.

Sebagai informasi, total jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 mencapai 310 kasus, yang terdiri atas 23 perkara pemilihan gubernur, 238 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.(pra)

Tag

MORE