ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara telah menyelesaikan tahap penelitian administrasi untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan hasil penelitian, seluruh Bapaslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena ketidaklengkapan dokumen administrasi.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar, Wiwin, menjelaskan bahwa meskipun dinyatakan BMS, para calon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas yang kurang.
Wiwin menyatakan bahwa para calon dapat memperbaiki dokumen administrasi mereka mulai 6 hingga 8 September 2024.
“Informasi terkait perbaikan ini telah kami sampaikan kepada partai politik serta calon perseorangan melalui liaison officer (LO) masing-masing,” ujar Wiwin pada Jumat (6/9/2024).
Tahapan ini, menurut Wiwin, sangat penting dalam rangkaian pemilihan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPT 1229.
Untuk mempermudah proses penyampaian informasi, KPU menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sistem ini memungkinkan komunikasi lebih cepat antara KPU dan calon terkait dokumen yang perlu diperbaiki.
“Penelitian administrasi adalah tahap yang sangat krusial. Kami melakukannya dengan sangat hati-hati untuk memastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” tambah Wiwin.
Muhammad Rahman, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, memberikan penjelasan lebih rinci terkait tahapan ini. Ia menegaskan bahwa penelitian administrasi belum selesai, dan perbaikan masih memungkinkan.
“Setelah perbaikan dokumen, kami akan melakukan penelitian ulang hingga 14 September 2024. Setelah itu, kami baru bisa menentukan apakah dokumen tersebut memenuhi syarat,” jelas Rahman dalam wawancara terpisah.
Rahman menekankan pentingnya penelitian ulang ini untuk memastikan bahwa seluruh calon memenuhi aturan yang berlaku. Proses ini penting untuk menjamin pemilu berjalan adil dan transparan. (adv)