Arus Publik

Terungkap! RUU Tapera Pernah Ditahan Wapres Boediono Agar Tak Lolos Jadi UU, Hal Ini yang Dinilai Tak Jelas 

Rabu, 29 Mei 2024 3:49

ARUSBAWAH.CO - Isu buruh/ pekerja swasta yang bakal dikenalan iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih jadi angle pemberitaan utama di beberapa media mainstream.

Terbaru, kabar perihal Tapera ini turut muncul.

Salah satunya dari media sosial Twitter atau kini dikenal sebagai X.

Cuitan diberikan Eks Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), tim yang sebelumnya berada di bawah Kantor Wakil Presiden, Ari Perdana bercerita melalui akun X pribadinya (@ari_ap) tentang asal muasal Tapera.

Diawali dengan Ari yang menuliskan sedikit momen mundur ke belakang saat Wakil Presiden ke-11, Boediono berupaya agar Rancangan Undang Undang (RUU) Tapera tidak lolos di DPR.

Peristiwa itu terjadi di periode 2013/2014, dengan kondisi, ide pembuatan Tapera sudah mulai matang.

."Beliau (Boediono) melihat ide ini memberatkan, sementara benefit buat yang iuran nggak jelas. Tapi ya cuma berhasil ditunda aja sampe akhir periode," tulis Ari, dikutip Selasa (28/5/2024).

Ditambahkan lagi, keberatan Boediono kala itu juga tidak terlepas dari paksaan 'menabung' bagi para pekerja untuk 'rumah' yang bukan untuk mereka sendiri.

Keputusan soal rumah yang dibangun bukan ada di penabung, padahal penabung/pekerja perlu menabung buat rumahnya sendiri.

"Kalo lihat di PP BP Tapera kan begitu. Kepesertaan berakhir pas peserta pensiun atau usianya 58. Sementara orang butuh rumah di usia 20-30an," kata dia.

Berikutnya Ari bercerita tentang kekhawatiran Boediono soal dana Tapera yang merupakan pooled funds untuk mengatasi soal ketersediaan atau suplai perumahan.

"Kekuatiran Pak Boed, kalau kebijakan berorientasi supply, prakteknya lagi-lagi akan kejar target. '1 juta unit rumah..' - gampang sih dipenuhinya. Buka aja lahan baru di mana gitu. Cuma kan masalah perumahan/pemukiman bukan soal ketersediaan rumah aja. Tapi akses ke tempat kerja dan sarana-sarana lain," katanya.

Cerita berlanjut perihal pengalaman membuat memo pendek soal argumen Boediono guna menahan Tapera.

"Waktu itu lewat Deputi Setwapres Pak Bambang Wid, gue diminta bikin memo pendek nge-list argumen buat Pak Boed dalam menahan Tapera. Poin besarnya: urusan demand dan supply of affordable, accessible housing itu banyak dimensi. Jangan direduksi hanya ke persoalan pembiayaan makro," tulis dia.

"Poin lain: kalau emang mau ada Tapera, buat skema supaya first-time house owner bisa cairkan tabungannya (atau bahkan minjem) untuk DP rumah. Skema ini ada di Singapura, Kanada, kalau ga salah UK. Not all works atau bagus, tapi idenya begitulah," sambung Ari.

Diberitakan sebelumnya, buruh dan pekerja swasta diproyeksikan bakal mendapatkan beban iuran simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Hal ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Adanya revisi PP itu, sederhananya menimbulkan anggapan iuran simpanan Tapera yang akan juga dibebankan pada buruh dan pekerja swasta.

Sebelumnya dalam PP 25/2020, iuran Tapera tersebut hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.

Kini, aturan pembebanan iuran kepada pekerja swasta tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.

Di samping itu, iuran juga akan dibebankan pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pengelolaan dana Tapera, menjadi kewenangan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Niat pemerintah, melalui program ini, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Besaran Iuran Tapera Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.

Nilai iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Sementara untuk besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelance akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.

Nantinya, dasar perhitungan penentuan besaran iuran tersebut akan dilaksanakan dengan ketentuan khusus. Pertama, pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Kemudian, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Ketiga, pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (pekerja lainnya) diatur oleh menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sedangkan pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP tapera.

Penarikan Iuran Tapera PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa iuran simpanan Tapera telah diwajibkan bagi PNS da ASN.

Sedangkan, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken. Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. (pra)

 

Tag

MORE