Arus Publik

Surat Edaran Muncul, Kemenkes Instruksikan Respons Cepat Nasional usai Kasus COVID-19 Naik di Asia

Senin, 2 Juni 2025 22:2

SURAT EDARAN - Surat Edaran Kementerian Kesehatan/ Kemenkes RI

ARUSBAWAH.COKementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 guna mengantisipasi potensi peningkatan kasus COVID-19 di dalam negeri.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, pada 23 Mei 2025 dan mulai dipublikasikan ke publik melalui situs resmi Kemenkes pada 28 Mei.

Langkah ini diambil menyusul tren lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Varian yang dominan saat ini bervariasi, seperti XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, serta JN.1 di Hong Kong.

Meskipun transmisi masih tergolong rendah dan angka kematian tidak signifikan, Kemenkes menilai perlunya penguatan sistem kewaspadaan nasional.

SE tersebut ditujukan bagi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, UPT bidang karantina kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan.

Hingga pekan ke-20 tahun 2025, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan. Data Kemenkes mencatat jumlah kasus konfirmasi mingguan turun dari 28 kasus pada pekan ke-19 menjadi 3 kasus pada pekan ke-20, dengan positivity rate sebesar 0,59%. Varian yang mendominasi di dalam negeri saat ini adalah MB.1.1.

Arahan Teknis untuk Dinas Kesehatan dan UPT

SE ini memuat sejumlah arahan teknis mencakup:

Pemantauan informasi global melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
Penguatan sistem surveilans melalui SKDR dan ILI-SARI.
Pelaporan kasus potensial KLB dalam waktu kurang dari 24 jam melalui EBS atau ke PHEOC Kemenkes.
Pemantauan spesimen melalui sistem All Record Tc-19.
Mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) serta koordinasi dengan Labkesmas untuk pengambilan dan pengiriman spesimen sesuai prosedur biosafety.

Penguatan Pengawasan di Pintu Masuk Internasional

UPT bidang kekarantinaan kesehatan diminta meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, penumpang, dan barang dari luar negeri.

Termasuk di antaranya adalah penggunaan thermal scanner, pemantauan gejala klinis, dan pemeriksaan lanjutan jika ditemukan indikasi demam atau infeksi saluran pernapasan.

Petugas juga diminta menyosialisasikan etika kesehatan kepada pelaku perjalanan, seperti penggunaan masker, cuci tangan, dan pelaporan gejala selama perjalanan kepada awak atau petugas kesehatan.

Fasilitas Kesehatan dan Laboratorium Diminta Siaga

RS, Puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya diarahkan untuk memperkuat pelaporan kasus, meningkatkan kewaspadaan standar, serta memastikan kesiapan rujukan pasien.

Sementara itu, UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat perlu menjamin kesiapan logistik dan kapasitas pemeriksaan RT-PCR serta pelaporan hasil ke sistem nasional.

Kemenkes menekankan pentingnya pelaksanaan deteksi dan respons cepat sesuai protokol, serta menjaga kesehatan seluruh tenaga medis dan laboratorium sebagai garda terdepan penanganan pandemi. (pra)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE