Arus Publik

ENI Italia

Staf Khusus Menteri ESDM Jawab soal PI 10 Persen dari Eni Italia: Harus Siapkan Badan Usaha Khusus

Tegaskan dua syarat

Rabu, 11 Februari 2026 22:47

Kolase Wawancara antara Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nanang Abdul Manaf dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Dirut Perusda MMPKT Muhammad Iqbal/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COENI, perusahaan Minyak dan Gas (Migas) asal negara Italia, bersiap mengebor di lepas pantai Kalimantan Timur pada 2027.

Titiknya di Blok Jangkrik dan Blok Merakes.

Nilai investasinya tak kecil sekitar Rp150 triliun akan masuk ke Kalimantan Timur.

Di balik angka fantastis itu, ada satu soal yang terus dikejar oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yaitu hak Participant Interest (PI) 10 persen.

PI adalah jatah kepemilikan partisipasi daerah sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Sederhananya, Kaltim berhak ikut memiliki dan menikmati hasil produksi.

ENI Masih Tahap FEED, Siapkan North Hub dan South Hub

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nanang Abdul Manaf, mengatakan saat ini PT ENI belum masuk tahap konstruksi.

Perusahaan asal Eropa itu masih menuntaskan Front End Engineering Design (FEED) atau masih tahap desain rekayasa awal sebelum proyek benar-benar dibangun.

“Sekarang mereka lagi siapkan FEED. Ada yang disebut North Hub, ada South Hub,” kata Nanang kepada redaksi Arusbawah.co, Selasa (10/2/2026).

North Hub, ia menjelaskan, akan dibangun dengan fasilitas baru, termasuk pipa sepanjang 120 kilometer.

Sementara South Hub memanfaatkan fasilitas yang sudah ada, termasuk Lapangan Jangkrik.

Nantinya, seluruh produksi gas akan dialirkan ke fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Syarat Kaltim Mendapatkan PI 10 Persen

Lalu bagaimana dengan PI 10 persen?

Nanang menyebut ada dua syarat, daerah sebagai penerima PI 10 persen.

Pertama, jika terjadi perpanjangan kontrak atau extension.

Kedua, jika ada Plan of Development (POD) baru atau dokumen rencana pengembangan lapangan migas yang harus disetujui pemerintah pusat.

“Kalau POD baru, daerah berhak 10 persen,” ujarnya.

Namun, hak PI 10 persen itu tak otomatis cair.

Aturannya, satu wilayah kerja hanya boleh dipegang satu entitas bisnis untuk PI 10 persen.

Artinya, Kaltim harus menyiapkan badan usaha khusus yang mengelola PI tersebut.

“Bisa perusahaan baru, bisa anak perusahaan. Tinggal dibentuk saja,” kata Nanang.

 

Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan PI 10 Persen Hak Kaltim

Selain Nanang, dalam acara terpisah Gubernur Kaltim Rudy juga bicara soal hak Kaltim yang harus menerima PI 10 persen dari PT Eni Italia.

Rudy Mas’ud tak mau setengah-setengah.

Orang nomor satu di Kaltim itu tegaskan PI 10 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2025.

Besarannya 10 persen dari total produksi, bisa dihitung dari hasil bersih maupun kotor, tergantung skema yang disepakati.

Menurut Rudy, sudah ada gentleman agreement kesepakatan informal antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah.

PI bisa diterima dalam bentuk tunai atau in kind, artinya dalam bentuk barang atau produk migas yang dihasilkan.

“Kalau in kind itu berarti kita terima produknya,” ujar Rudy.

ENI sendiri bukan pemain baru di industri Migas.

Sejak 2017 perusahaan ini beroperasi di sejumlah blok, termasuk Merakes dan Muara Bakau.

Saat ini mereka juga menemukan cadangan Migas besar bernama North Ganal.

Lokasinya memang berada di atas 12 mil laut wilayah yang secara hukum menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Tapi Rudy punya argumen.

Ia mencontohkan praktik di Papua Barat, di mana daerah tetap memperoleh PI meski lapangannya berada di atas 12 mil laut.

“Kenapa Papua bisa, kita tidak? Mereka pakai daratan kita untuk kegiatan, gasnya juga masuk ke muara badak Kukar, dan LNG di Bontang,” kata Rudy.

Data yang dipaparkan Rudy Mas’ud cukup memperlihatkan.

Kata dia, produksi PT ENI Italia diperkirakan mencapai 1,8 juta kaki kubik gas per hari, ditambah sekitar 100 ribu barel kondensat per hari.

Dengan volume sebesar itu, dampaknya bagi ekonomi daerah dinilai signifikan.

MMPKT Jajaki Kembali Peluang PI 10 Persen Rapak dan Ganal

Di level teknis daerah, Direktur Utama Perusda Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT), Muhammad Iqbal, mengakui prosesnya masih panjang.

Pihaknya sedang kembali menjajaki peluang mendapatkan PI, terutama untuk Wilayah Kerja (WK) Ganal dan Rapak.

“Tahun 2021 sempat ada penawaran untuk Ganal dan Rapak. Dokumennya masih ada di kami,” kata Iqbal.

Namun prosesnya tersendat karena revisi POD dan regulasi.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme penawaran PI kepada daerah.

Untuk wilayah di atas 12 mil laut, keputusan tetap di tangan menteri.

Iqbal menjelaskan, jika PI disetujui, MMPKT hanya bertindak sebagai penerima.

Pengelolaan akan dilakukan anak perusahaan yang dibentuk khusus.

Sebab, aturan mewajibkan pengelola PI berbentuk badan usaha atau BUMD dengan kepemilikan saham mayoritas bahkan hampir 100 persen milik pemerintah daerah.

“Kami terima, lalu anak perusahaan yang kelola dengan sahamnya 99,9 persen milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Terakhir kata Iqbal, Saat ini perusda MMPKT terus komunikasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) masih berlangsung, terutama untuk memastikan status revisi POD.

“Saat ini kami kembali berkomunikasi dengan SKK Migas untuk menanyakan perkembangan revisi POD. Seharusnya revisi itu sudah selesai, kami tetap mencoba mendekati peluang penawaran PI 10 persen, yang sebelumnya sudah masuk surat penawarannya,” demikian kata Muhammad Iqbal.

(wan)

 

Tag

MORE