ARUSBAWAH.CO - Adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 62 Tahun 2016 menjadi dasar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau biasa dikenal (DPM-PEMDES) Kaltim untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Yakni, DPM-PEMDES berperan penting dalam mengelola kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Aswanda menjelaskan bahwa DPM-PEMDES memiliki tanggung jawab utama dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang menjadi kewenangan provinsi, serta menjalankan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Tugas pokok kami mencakup pengelolaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kaltim,” ujar Aswanda beberapa waktu lalu.
Aswanda menuturkan, DPM-PEMDES memiliki sejumlah fungsi penting yang mencakup berbagai aspek pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
Fungsi utama lembaga ini meliputi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, berdasarkan rencana strategis yang telah disusun oleh pemerintah daerah.
“Pembinaan dan pengendalian pemerintahan desa, termasuk kelurahan, guna memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa,” jelasnya.
“Koordinasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yang meliputi perencanaan dan pengendalian program-program pembangunan,” sambungnya.
Selain itu, DPM-PEMDES juga bertanggung jawab atas perumusan kebijakan yang mendukung pemberdayaan kelembagaan masyarakat, serta bidang usaha ekonomi masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam dengan penerapan teknologi tepat guna.
Tidak hanya berfokus pada program lapangan, DPM-PEMDES juga mengelola urusan kesekretariatan dan pembinaan kelompok jabatan fungsional.
Hal ini untuk mendukung tata kelola kelembagaan yang lebih efisien dan efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang desa.
“Fokus kami juga pada pengembangan sosial budaya masyarakat desa," katanya. (adv)