ARUSBAWAH.CO - Komisi III DPRD Kota Samarinda menemukan persoalan terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani, Kamis (5/3/2026).
Temuan tersebut berkaitan dengan sistem pengelolaan limbah yang dinilai belum optimal.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan sidak tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan persoalan limbah dari aktivitas restoran tersebut.
Dalam peninjauan di lapangan, DPRD melihat sisa buangan limbah yang mengandung minyak dan lemak dalam jumlah cukup banyak.
“Teman-teman juga melihat langsung, sisa daripada buangan limbah mereka itu minyak dan lemaknya cukup banyak,” kata Deni.
Menurutnya, pihak manajemen menyampaikan bahwa penampungan limbah rutin disedot setiap hari.
Namun DPRD menilai hal tersebut sulit dipantau secara langsung.
Karena itu, Komisi III berencana memanggil manajemen Mie Gacoan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kita ingin memastikan mereka melengkapi IPAL secara teknis, tahapannya harus ada semua. Kemudian juga memastikan mereka benar-benar melakukan pengosongan grease trap maupun tempat buangan limbah,” jelasnya.
Deni menambahkan, saat sidak pihaknya juga melihat kondisi penampungan limbah yang hampir penuh.
Sementara manajemen menyebut pengangkutan limbah dilakukan satu hingga dua kali setiap hari.
“Ini yang tidak bisa kita pantau setiap hari, makanya nanti kita akan memanggil manajemennya untuk memastikan kesiapan IPAL yang ada di Mie Gacoan ini,” ujarnya.
Dugaan Limbah Pernah Mengalir ke Parit
Komisi III juga menelusuri dugaan pembuangan limbah yang sebelumnya disebut mengalir ke saluran drainase di sekitar lokasi usaha.
Deni mengatakan pihak pengelola menyampaikan bahwa jalur pembuangan menuju selokan telah ditutup setelah sidak sebelumnya dilakukan.
“Tadi informasinya setelah sidak kemarin mereka sudah menutup jalur menuju selokan. Mereka blok yang di ujung yang mengarah ke parit,” katanya.
Meski demikian, DPRD masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi limbah yang mengalir ke saluran air.
“Kita tidak bisa berasumsi. Nanti kita pastikan lagi melalui pemanggilan manajemen untuk memastikan pengelolaan lingkungannya,” ujarnya.
Perizinan Gerai Lain Ikut Disorot
Selain pengelolaan limbah, Komisi III juga menyoroti aspek perizinan usaha.
Dari hasil pengecekan sementara, gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani disebut telah melengkapi dokumen perizinan.
Namun kondisi berbeda ditemukan pada salah satu gerai lain yang masih berafiliasi dengan Mie Gacoan di Samarinda.
“Ternyata yang di sini perizinannya sudah lengkap. Tapi yang di Jalan DI Pandjaitan itu masih ada yang belum terkait perizinannya,” ungkap Deni.
DPRD berencana memanggil manajemen untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan tersebut, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berkaitan dengan pemanfaatan tata ruang untuk kegiatan usaha.
“Dalam KKPR itu biasanya jelas dicantumkan peruntukan ruangnya, apakah untuk restoran atau usaha lainnya,” jelasnya.
DLH: Limbah Masih Tercampur Minyak dan Lemak
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Samarinda, Agus Maryanto, menjelaskan pengelolaan limbah di gerai Mie Gacoan masih menjadi perhatian pihaknya.
Menurutnya, usaha tersebut saat ini hanya memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), bukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
UKL-UPL dan AMDAL merupakan dokumen persetujuan lingkungan yang wajib dipenuhi pelaku usaha di Indonesia untuk mengelola dampak kegiatan terhadap lingkungan, terutama bagi usaha yang berpotensi menimbulkan limbah dalam volume cukup banyak.
“Kalau SPPL mereka memang tidak punya kewajiban pemantauan secara detail, tapi tetap punya kewajiban untuk mengelola air limbahnya,” ujar Agus.
Ia mengatakan persoalan yang ditemukan di lapangan adalah air limbah yang masih bercampur dengan minyak dan lemak.
“Yang menjadi PR adalah bagaimana memisahkan antara minyak dan lemak dengan air limbahnya,” katanya.
Menurut Agus, pengelola seharusnya memasang grease trap di area dapur untuk menangkap minyak dan lemak sebelum masuk ke sistem pembuangan. Namun pengelolaan tersebut dinilai belum maksimal.
“Yang mereka sebut IPAL sebenarnya bukan IPAL, lebih seperti kolam penampungan saja,” jelasnya.
Manajemen Diminta Bangun IPAL Baru
Sebagai langkah penanganan sementara, DLH meminta agar penampungan limbah ditutup dan dilakukan penyedotan secara rutin agar tidak lagi mengalir ke saluran drainase.
“Untuk sementara kami sarankan ditutup dan disedot. Jadi tidak boleh ada lagi yang mengalir ke parit-parit,” kata Agus.
DLH juga telah memanggil manajemen pusat Mie Gacoan untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyatakan komitmen untuk membangun instalasi pengolahan air limbah yang baru.
“Mereka berkomitmen membangun IPAL baru, tetapi meminta waktu sampai bulan Juni,” ujarnya.
Tiga Gerai di Samarinda Ditemukan Masalah Serupa
Agus menambahkan, persoalan pengelolaan limbah tidak hanya ditemukan di satu lokasi. DLH menemukan indikasi yang hampir sama di dua gerai Mie Gacoan lain yang beroperasi di Samarinda, yakni di Jalan M Yamin, dan Jalan DI Pandjaitan.
“Hampir semua kami temukan hasilnya seperti itu. Yang di DI Pandjaitan hampir sama, dan di M Yamin juga demikian,” ungkapnya.
Ia menambahkan sebelumnya DLH bersama DPRD juga telah melakukan sidak di gerai M Yamin dan meminta pengelola membersihkan saluran drainase di sekitar lokasi.
“Untuk jangka pendek mereka diminta menyedot dan menutup saluran limbah. Sedangkan jangka panjangnya mereka harus membangun IPAL baru,” pungkasnya. (raf)




