Arus Publik

Siapa Beri Izin Penjualan Alkohol di Royal Suite? Manajer Hotel Klaim Sah, Wali Kota Balikpapan: Kalau Ada Kita Bubarkan

Jumat, 23 Mei 2025 22:48

Kolase foto Sekda Kaltim Sri Wahyuni dengan Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik soal keberadaan karaoke dewasa dan penjualan minuman beralkohol di Hotel Royal Suite Balikpapan memunculkan kebingungan, siapa sebenarnya yang menandatangani izin agar hotel itu bisa menjual alkohol

Hotel Royal Suite merupakan salah satu properti investasi yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. 

Soal alkohol ini, muncul setelah Komisi I DPRD Kaltim melakukan sidak pada 15 Mei 2025 lalu. 

Mereka menemukan tujuh ruangan hotel telah dialihfungsikan menjadi fasilitas hiburan malam dan bar alkohol yang dinilai tidak memiliki legalitas. 

Dalam aturan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol langsung ke konsumen wajib mengantongi SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) dari pemerintah daerah, biasanya ditandatangani oleh walikota atau bupati.

Diketahui, hotel yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan ini merupakan bangunan aset Pemprov Kaltim yang pada awalnya berupa asrama Pemprov Kaltim yang kemudian dikelola melalui kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) menjadi Hotel Royal Suite.

Saat dikonfirmasi terkait izin penjualan alkohol di Hotel Royal Suite, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni enggan menjawab tegas. 

“Terkait informasi adanya izin atau tidak penjualan minuman beralkohol, tanyakan ke Pemkot Balikpapan,” ujarnya saat diwawancara redaksi Arusbawah.co pada Jumat (23/5/2025).

“Coba nanti cek, itu kan dengan Pemkot Balikpapan izinnya? Iya, Balikpapan izinnya," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud justru mengaku tak tahu-menahu adanya aktivitas penjualaan minuman beralkohol di Hotel tersebut. 

"Sampai sekarang saya tidak tahu kalau ada kita tutup dan kita bubarkan," kata Rahmad.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya aktivitas penjualan alkohol di Hotel Royal Suite tanpa legalitas yang jelas. 

"Kalau memang itu ada dan melanggar aturan, saya akan tindak tegas, dan yang mengeluarkan izin akan kami beri sanksi," tegas Rahmad.

Saat wartawan menyebutkan bahwa izin berada di Pemkot Balikpapan, Rahmad langsung menampik. 

“Enggak mungkin ada izin. Tapi nanti akan saya cek. Kalau itu melanggar regulasi dan aturan, yang mengeluarkan izin itu pasti akan saya kenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmad menyatakan bahwa dirinya tidak tahu kegiatan tersebut karena tidak pernah mengunjungi tempat hiburan.

“Saya dengar juga dari media. Saya minta usut. Dan perlu saya sampaikan, aset itu milik Pemkot Balikpapan yang dipinjam pakaikan ke provinsi. Kenapa dijadikan hotel? Itu juga akan kami usut.” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah menandatangani izin apapun terkait penjualan alkohol di hotel tersebut.

"Saya tidak tahu dengan itu, Karena ini kan berlangsung di luar waktu saya menjadi walikota. Kalau memang menyalahi aturan, ya kita kenakan saksi terutama dinas yang berkaitan," lanjut Rahmad.

Namun, Manajer Hotel Royal Suite, Joice Andarias, sebelumnya menegaskan bahwa semua izin hiburan malam dan alkohol sudah dikantongi dari awal operasional pada 2018 oleh manajemen sebelumnya. 

"Kami diperiksa rutin, termasuk oleh bea cukai. Tidak mungkin ada izin alkohol kalau karaoke ilegal," pungkas Joice.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE