ARUSBAWAH.CO - Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Makali Kumar angkat bicara soal pendapat miring yang mewarnai proses menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-II SMSI Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan berlangsung pada Minggu, 11 Mei 2025, mendatang.
Dari balik telepon selulernya, Makali justru menegaskan bahwa tahapan menuju Musprov ke-II SMSI Kaltim menunjukkan semangat demokrasi yang positif di tengah tantangan bisnis media saat ini.
“SMSI di Kaltim sangat demokratis. Euforianya juga sudah berlangsung sejak lama. Saat Musprov nanti, kami yakin pelaksanannya juga bakal berjalan maksimal,” kata Makali saat dihubungi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Makali yang dijadwalkan tiba di Benua Etam pada Sabtu, 10 Mei 2025 mendatang bahkan mengapresiasi kerja keras panitia beserta Tim Penjaringan yang dibentuk untuk memudahkan proses pelaksanaan Musprov ke-II SMSI Kaltim ini.
“Penjaringan yang dilaksanakan saat ini justru mempermudah pelaksanaan Musprov. Saat pleno dimulai silahkan Tim Penjaringan menyerahkan berkas pendaftaran ke pimpinan sidang,” ucapnya.
Makali menambahkan, sejatinya Musprov baru benar-benar dimulai setelah sidang pleno dimulai. Sidang tersebut, nantinya dipimpin oleh satu utusan SMSI Pusat dan dua delegasi dari daerah.
Terkait Pedoman Musprov SMSI nomor 0311/SMSI-Pusat/XII/2024, Makali sampaikan bahwa hal tersebut tidak serta merta menganulir tahapan yang sudah dilakukan oleh panitia dan tim penjaringan Musprov ke-II SMSI Kaltim.
Diketahui, dalam pedoman itu, pada Pasal 7 Syarat Menjadi Pengurus, di poin c dijabarkan adanya redaksi bahwa untuk menjadi ketua SMSI Provinsi, berlaku syarat pernah menjadi pengurus SMSI Provinsi atau Pengurus SMSI Pusat minimal satu periode (4tahun).
Pasal ini berbeda dengan hasil Rakerda SMSI Kaltim Februari 2025 lalu yang mensyaratkan bahwa calon pimpinan (Ketua, Sekretaris, Bendahara) SMSI Kaltim bisa muncul dengan dua kategori. Pertama, adalah bagian dari perusahaan yang ditunjukkan dengan SK Kemenkumham sebagai Direksi atau Komisaris. Kedua, adalah calon ketua itu pengurus SMSI di kabupaten/kota atau provinsi,
“Bukan berarti dengan adanya pedoman itu, mereka (calon pimpinan, red) yang bukan pengurus SMSI Provinsi akan gagal. Tidak akan gagal, mereka tidak akan gagal,” tegas Makali.
Makali hanya meluruskan bahwa nama-nama calon pimpinan yang telah mendaftarkan diri dan dinyatakan sudah melengkapi berkas oleh Tim Penjaringan, nantinya akan diusulkan untuk menjadi dewan pimpinan SMSI Kaltim.
“Saat pleno, akan diputuskan komposisinya. Minimal 3 orang atau 5 orang,” katanya.
“Dewan pimpinan itulah yang akan menentukan siapa yang menjadi ketua, siapa sekretaris, bendahara, wakil ketua dan seterusnya,” lanjut Makali.
Ia memastikan, dalam pelaksanaanya nanti, Musprov ke-II SMSI Kaltim tetap mengedepankan proses musyawarah. Dinamika yang mewarnai proses ini, disebutnya sebagai bagian dari demokrasi dalam berorganisasi yang harus dihargai dan diterima.
“Ini bagian demokrasi yang harus kita hargai dan diterima,” tegasnya. (pra)
