ARUSBAWAH.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp100 miliar untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Pemanggilan Sri Wahyuni oleh Kejati Kaltim dilakukan pada, Selasa (10/6/2025).
Saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co keesokan harinya, Sri Wahyuni membenarkan bahwa dirinya dipanggil Kejati Kaltim sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Sri mengaku bahwa saat pembentukan lembaga DBON tersebut, dirinya sedang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Posisi Sekda kala itu dijabat pelaksana tugas (Plt).
“Betul, saya memang dimintai keterangan memang kemarin. Pada saat itu saya lagi Lemhannas,” ujar Sri Wahyuni, Rabu (11/6/2025).
Keterlibatan Sri Wahyuni dalam kasus itu mencuat karena posisinya tercatat sebagai Ketua Pelaksana DBON Kaltim berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
Sebelumnya, Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur digeledah paksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin, (26/5/2025) lalu.
Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah 100 Miliar Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan guna proses penyidikan," ungkap Toni.
Kasus bermula pada pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023 tentang pembentukan lembaga dan penetapan personil DBON.
Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Selanjutnya ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Milyar.
Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp. 100 Milyar tersebut dibagi kepada 8 (delapan) lembaga/badan olahraga.
Lebih lanjut, dalam keterangan pihak Kejati Kaltim usai melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kaltim, disebut bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku,
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.
"Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya." pungkas Toni.
(wan)




