ARUSBAWAH.CO - Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim atas laporan keuangan Pemprov Kaltim menemukan 27 temuan dan mengeluarkan 63 rekomendasi.
Namun, sejauh ini belum ada transparansi dari pemerintah soal perangkat daerah (OPD) mana saja yang mendapatkan temuan dan rekomendasi-rekomendasi dari BPK Kaltim itu.
Termasuk soal apakah dalam temuan dan rekomendasi BPK itu, ada atau tidak anjuran agar OPD mengembalikan dana ke kas daerah.
Terkait ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co, membenarkan adanya rekomendasi pengembalian dana oleh sejumlah OPD atas temuan BPK.
“Ada, sebagian ada,” jawab Sri singkat saat ditemui, Sabtu (24/5/2025).
Namun, ia enggan menyebutkan OPD mana yang dimaksud.
Saat ditanya lebih jauh terkait OPD yang dinilai bandel oleh DPRD dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Pansus LKPJ maupun BPK, Sri Wahyuni menyatakan hal itu menjadi bagian dari evaluasi.
“Penilaian itu kan ada ya. Nanti kita lihat dulu dari hasil rekomendasi BPK dan DPRD apakah ditindaklanjuti dengan baik atau tidak. Kan tentu ini ada proses,” ujarnya.
Menyoal soal OPD yang tak patuh, Sri hanya menyebut hal itu menjadi pertimbangan pimpinan.
“Itu juga jadi pertimbangan sih. Itu kan pimpinan ya, pertimbangannya bagaimana? Itu kan pimpinan,” katanya tanpa merinci.
Sebelumnya, sejumlah catatan dari Pansus LKPJ DPRD Kaltim memang menyoroti OPD yang dinilai tidak menggubris rekomendasi BPK maupun pansus.
Saat dimintai pendapat, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengingatkan bahwa laporan BPK adalah dokumen publik.
“Laporan itu sudah diserahkan ke Pemprov dan DPRD," ujarnya mengawari.
Untuk itu, Castro demikian ia disapa, menyebut adalah wajib untuk warga bisa dengan mudah mengetahui atau mendapatkan informasi soal itu.
"Artinya, seharusnya terbuka. Kalau ada temuan OPD, ya umumkan saja. Transparansi itu penting,” tutupnya.
(wan)





