ARUSBAWAH.CO - Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan agar kontraktor proyek Teras Samarinda segera melunasi tunggakan upah pekerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Peringatan ini disampaikan menyusul kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan tersebut, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) menyatakan komitmennya untuk membayar upah pekerja dengan total Rp357.545.200 selambat-lambatnya pada 24 Maret 2025.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan dengan Kejari pada Kamis lalu.
“Hingga kini, kami belum mendapatkan informasi resmi. Yang kami harapkan adalah pihak kontraktor dapat duduk bersama para pekerja untuk menyepakati penyelesaian secara langsung,” ujar Deni kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).
Deni mengapresiasi langkah Kejari Samarinda dalam memediasi pertemuan antara kontraktor, pemerintah, dan pekerja. Menurutnya, adanya kesepakatan pembayaran tunggakan merupakan perkembangan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, ketika kontraktor kerap mengabaikan panggilan rapat.
“Dibandingkan sebelumnya, ini adalah kemajuan. Sebelumnya, mereka beberapa kali dipanggil tetapi tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Mengenai metode pembayaran, Deni menyerahkan keputusan kepada pihak kontraktor. Namun, ia menegaskan bahwa PT SAIP harus segera memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Deni juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah ini sebelum Idulfitri, mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat signifikan menjelang hari raya.
“Kami berharap kesepakatan ini bukan sekadar janji. Kontraktor harus menyadari betapa pentingnya memenuhi hak pekerja, terutama menjelang Lebaran,” tutupnya. (adv)