ARUSBAWAH.CO - Inovasi dihadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam pelayanan administrasi masyarakat.
Yakni dengan menghadirkan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Dikatakan Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, inovasi ini memungkinkan warga untuk mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian secara mandiri tanpa harus mengantri di loket pelayanan.
"Dengan adanya mesin ini, warga bisa mencetak KK, KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian secara mandiri,” ucapnya, Kamis (21/11/2024).
Akan tetapi, ia katakan bahwa untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) belum bisa dilakukan melalui ADM karena sistem keamanan kode pengaman e-KTP lebih ketat dan belum diizinkan secara nasional.
Jadi, khusus untuk pencetakan e-KTP, tetap harus dilakukan di kantor Disdukcapil Kutim.
"Masih tetap harus di kantor," jelasnya.
Untuk mesin ADM sendiri, dikatakan Jumeah, ada di beberapa lokasi.
Yaitu, di Kantor Disdukcapil Kutai Timur, Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan, Kecamatan Bengalon, dan Kecamatan Teluk Pandan.
Mesin ADM ini disampaikan Jumeah menjadi langkah konkret Disdukcapil Kutim dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi bisa meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi antrean di loket, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih modern dan mudah bagi masyarakat Kutim," pungkasnya. (adv)




