Arus Publik

Salat Jumat di Samarinda, Menteri Fadli Zon: Masjid Shiratal Mustaqiem Tak Boleh Asal Direvitalisasi

Jumat, 30 Mei 2025 22:26

WAWANCARA - Wawancara Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyinggung perlunya kehati-hatian dalam menangani situs budaya bersejarah saat berkunjung ke Masjid Shiratal Mustaqiem, Samarinda Seberang, Jumat (30/5/2025) siang. 

Masjid yang dibangun pada 1881 itu dinilainya cukup terawat, namun tetap membutuhkan perhatian serius agar tidak kehilangan nilai sejarah.

“Saya bersama para pengurus masjid di sini bisa ikut salat Jumat, dan melihat langsung kondisi masjid. Ini cagar budaya nasional dari Kalimantan Timur. Dibangun dari kayu ulin, kondisinya terawat, tapi tetap perlu perawatan berkala agar fungsinya sebagai masjid dan cagar budaya tetap berjalan,” ucap Fadli saat diwawancari usai meninjau kawasan masjid.

Masjid Shiratal Mustaqiem disebutnya sebagai simbol penting perkembangan Islam di Kaltim. 

Namun, ia mengingatkan bahwa restorasi cagar budaya tak boleh sembarangan. 

Segala bentuk renovasi harus mengutamakan keaslian dan tidak mengubah bentuk aslinya.

“Renovasi cagar budaya itu wajib mementingkan keaslian, autentisitas. Harus dijaga semaksimal mungkin bahan-bahan lamanya. Kalau kayu ulin ya tetap ulin, kecuali memang sudah tidak bisa dipakai karena rusak parah,” tegas Fadli.

Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak bisa berhenti di aspek fisik saja. 

Ia menyebut ada manuskrip Al-Qur’an di masjid tersebut yang diperkirakan ditulis pada tahun 1700-an. 

Manuskrip itu telah didigitalisasi, namun Fadli menilai masih perlu konservasi fisik yang sesuai dengan standar perlindungan naskah tua.

“Al-Qur'an yang mungkin ditulis tahun 1700-an itu seharusnya dikonservasi secara fisik juga. Bukan cuma digitalisasi. Karena manuskrip tua itu sangat rentan cuaca, kelembaban, rayap, air, dan sebagainya. Harus ada metodologinya,” ujarnya.

Fadli juga menyampaikan bahwa Masjid Shiratal Mustaqiem masuk zona perlindungan ketat. 

Artinya, hanya area luar seperti halaman dan kantor sekretariat yang boleh mengalami perubahan atau pembangunan. 

Bagian inti bangunan masjid tidak boleh disentuh sembarangan.

“Zona inti masjid ini tidak boleh diganggu. Kapitalisasi hanya bisa dilakukan di halaman atau kantor sekretariat sekitar. Jangan sampai renovasi malah merusak keaslian bangunan,” katanya.

Kritik halus juga disampaikan Fadli saat menyinggung keluhan warga soal renovasi yang kerap mengubah bentuk asli bangunan bersejarah. 

Ia menekankan bahwa ke depan pihaknya akan lebih aktif memantau setiap proyek revitalisasi cagar budaya.

“Kami akan terus memantau dan membantu pengurusan hal-hal terkait pelestarian masjid ini. Karena kalau salah urus, bisa rusak nilainya,” ucap Fadli dengan nada serius.

Diketahui, masjid Shiratal Mustaqiem pernah mendapat penghargaan juara dua dalam Festival Masjid-Masjid Bersejarah tingkat nasional pada 2003. 

Saat itu, upaya pelestarian dilakukan melalui rehabilitasi pada tahun 2001 di masa Wali Kota Achmad Amins. 

Kini, masjid seluas 625 meter persegi itu dilindungi UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Selain menjadi tempat ibadah, masjid itu juga aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan seperti majelis taklim, gotong royong, hingga pendidikan Al-Qur’an. 

Fadli Zon menyebut semangat pelestarian harus jadi tanggung jawab bersama.

“Pelestarian ini harus jadi upaya bersama antara pemerintah daerah, pengelola masjid, dan masyarakat. Warisan budaya seperti ini milik bersama. Kalau tidak kita jaga, generasi mendatang akan kehilangan jejak sejarahnya,” pungkas Fadli Zon.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE