Arus Publik

Said Amin Bakal Dipanggil Kedua Kali Jadi Saksi Perkara Rita Widyasari? Jawaban Tim Jubir KPK... 

Rabu, 12 Juni 2024 9:50

Tangkapan layar potret gedung KPK/ Foto: IG @official.kpk

ARUSBAWAH.CO, SAMARINDA - Pengusaha Samarinda Said Amin tak hadir dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan perkara TPPU dan Gratifikasi Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Pemanggilan dan pemeriksaan Said Amin itu diagendakan pada Senin (10/6/2024) lalu, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Tak hadir, hingga berita ini ditulis, belum diketahui, apakah KPK akan melakukan pemanggilan kedua pada pengusaha asal Samarinda itu.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sampaikan pihaknya akan memberikan update lanjutan, jika memang sudah ada penjadwalan yang keluar.

“Nanti akan kami update kembali jika nanti ada penjadwalan di kemudian hari," kata Budi Prasetyo via pesan WhatsApp, Rabu (12/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, KPK lakukan pemeriksaan kepada pengusaha Samarinda, Said Amin dalam lanjutan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam pengungkapan kepada awak media, Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan sekaligus pemeriksaan atas nama Said Amin itu dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Core Energy Resource.

Pemeriksaan Said Amin oleh KPK itu, berstatus saksi.

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama H Mohd Said Amin. Wiraswasta (Komisaris PT Core Energy Resource),” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).

“Hari ini (10/6), dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Budi lagi.

Ditelusuri pada sistem MODI (Mineral One Data Indonesia), perusahaan atas nama PT Core Energy Resource tidaklah terdata.

Akan tetapi, ada satu nama perusahaan yang mencantumkan nama Said Amin sebagai Komisaris.

Perusahaan itu adalah PT CORE MINERAL RESOURCES.

Ditelusuri di sistem MODI, perusahaan itu memiliki nomor akte 540/585/IUP-OP/DPMPTSP/2020.

Tercantum alamat perusahaan berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim Atas No 56 RT 10 Kelurahan Sempaja Selatan Utara.

Dalam data MODI itu, ada 5 orang menjabat sebagai direksi perusahaan.

Rinciannya, yakni Pintarso Adijanto sebagai Komisaris, Farianto sebagai Komisaris, Kusna Rachmad Natakusumah sebagai Direktur, Hepy Yeremia Manopo sebagai Direktur Utama.

Lalu ada Mohd. Said Amin sebagai Komisaris Utama.

Jenis perizinan juga tercantum jelas di data MODI itu.

Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor 540/585/IUP-OP/DPMPTSP/2020, tahapan kegiatan operasi produksi.

Tanggal izin berlaku sejak 10 -12 – 2020 hingga 10 – 12 – 2040. (pra)

Komoditas IUP tercantum nikel dengan tahapan Clean and Clear (CNC) di Kabupaten Banggai. (pra)

 

Tag

MORE