Arus Politik

Rudy dan Hasan Bisa Bareng Temui Prabowo di Pelantikan Kepala Daerah

Sabtu, 15 Februari 2025 9:9

Flyer berita soal pelantikan kepala daerah serentak/ Grafis oleh arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih, Rudy Mas'ud dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud ada kemungkinan untuk sama-sama berangkat ke Jakarta dalam agenda pelantikan kepala daerah serentak pada 20 Februari 2025 mendatang.

Hal ini jika melihat adanya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Perpres tersebut mengatur soal tata cara pelantikan kepala daerah serentak hasil dari Pilkada serentak 2024 lalu.

Aturan ini tertuang pada Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.

Dilihat di beleid tersebut, pada Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi:

(1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara.

(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah.

Selain itu, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.

Berikut isi aturannya:

Ketentuan Pasal 22A

Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Diketahui, untuk Pilgub Kaltim 2024, meski sempat ada sengketa gugatan yang diajukan ke MK, sudah ada putusan dismissal yang tak melanjutkan gugatan tersebut.

Putusan sidang dismissal untuk Pilgub Kaltim itu sudah diputus pada Rabu (5/2/2024) malam.

Dalam keputusannya, MK memutuskan bahwa gugatan Isran – Hadi di nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tak dilanjutkan.

Lebih lanjut, perihal siapa pihak dari DPRD Kaltim yang nantinya akan berangkat ke pelantikan kepala daerah serentak tersebut, masih belum diketahui.

Jika pelantikan dihadiri oleh ketua, maka Hasanuddin Mas'ud lah yang akan berangkat ke Jakarta.

Sementara itu, perihal jadwal, sudah dipastikan pelantikan akan dilakukan di Istana Negara Jakarta pada 20 Februari 2025 mendatang.

Melansir Instagram @sekretariat.kabinet, ada 961 kepala daerah dari 481 daerah yang akan dilantik langsung.

"Rencananya, sebanyak 961 Kepala Daerah dari 481 daerah akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025," demikian unggahan pada Instagram Sekretariat Presiden. (pra)

Tag

MORE