ARUSBAWAH.CO - Ketua Tim Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) Elhamsyah membenarkan bahwa pemerintah telah melakukan penambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk golongan penghulu dikarenakan kurangnya penghulu pada beberapa kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).
Dikatakannya saat wawancara pada Selasa, (22/10/2024) kebutuhan akan hadirnya para penghulu ini untuk daerah perkotaan masih dapat diimbangi antara jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) dengan para penghulu yang ada.
Namun dia menyampaikan hampir berbanding terbalik pada daerah pinggiran atau beberapa kabupaten terdapat penghulu yang menangani urusan lebih dari 1 KUA, yang dihitung jarak tempuhnya menuju ke beberapa KUA itu masih sulit untuk diakses.
“Untuk sementara ini beberapa kota masih dapat melayani permintaan pernikahan karena masih dapat diimbangi jumlah penghulu dengan KUA yang ada, sebaliknya pada daerah terpencil masih diperlukannya penghulu ini karena beberapa KUA yang ada di Kaltim masih ada yang belum memiliki seorang penghulu, ” ujarnya.
Elhansyah menjelaskan bahwa para penghulu yang dibutuhkan oleh pemerintah seperti pada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Kehadiran penghulu di sana sangat dibutuhkan untuk prosesi pernikahan karena jarak tempuh yang cukup jauh menuju KUA satu ke KUA lainnya.
“Untuk daerah Mahulu pasti membutuhkan karena jumlah KUAnya sekitar 4 dan penghulunya hanya ada 1 orang. Jika dibandingkan misanya dengan Bontang, di sana dan jumlah penghulu ada 4 sementara KUA-nya ada 3," jelasnya.
Diungkapnya juga kebanyakan masyarakat saat ini melaksanakan pernikahan sering dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, yang mengakibatkan terjadinya penumpukan dan antrean pada acara pernikahan.
Maka dari itu pemerintah mengambil langkah dengan diperbantukannya para penghulu yang tidak memiliki tugas kepada KUA yang memiliki permintaan pernikahan yang lebih banyak.
“Karena mayoritas warga kita ini sering melaksanakan pernikahannya di akhir pekan Sabtu atau Minggu dan akhirnya menumpuk, sehingga dengan diperbantukan oleh KUA dengan jumlah pernikahannya yang sedikit dapat diperbantukan ke KUA yang jumlah pernikahannya yang banyak,” ucapnya.
Elhamsyah juga berpendapat langkah penambahan CPNS ini dapat memenuhi kuota penghulu dengan jumlah KUA yang ada di Kaltim.
“Seperti di Mahulu terdapat 1 penghulu menangani 4 KUA se-kabupaten, yang berlokasi di Long Bagun dan untuk menangani pernikahan KUA lain tentu dia menempuh jarak yang jauh penanganannya,” ucapnya.
Sebagai informasi, jumlah penghulu yang tercatat pada Kemenag Kaltim dari awal tahun hingga September berjumlah 113 orang.
Samarinda 17 orang
Balikpapan 9 orang
Kutai Kartanegara (Kukar) 18 orang
Kabupaten Paser 16 orang
Kabupaten Berau 15 orang
Bontang 4 orang
Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 9 orang
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 17 orang
Penajam paser Utara (PPU) 7 orang
Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 1 orang
Bontang 3 KUA
Samarinda 10 KUA
Balikpapan 6 KUA
Kab. Kukar 18 KUA
Kab. Kubar 10 KUA
Mahulu 4 KUA
Paser 10 KUA
Kab. Berau 13 KUA
Kab. Kutim 18 KUA
PPU 4 KUA. (dil)