ARUSBAWAH.CO - Achmad Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), mengingatkan bahwa keputusan ini harus memperhitungkan dua hal yang sangat penting, yakni keselamatan warga dan dampaknya terhadap perekonomian di tingkat daerah maupun nasional.
Ia menjelaskan bahwa penanganan sisi darat dan perairan berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Sisi darat merupakan kewenangan Kementerian PUPR, sementara sisi perairan berada di bawah Kementerian Perhubungan,” ujarnya pada Rabu (30/4/2025).
Reza, yang biasa disapa begitu, juga menyebutkan bahwa DPRD hanya memiliki peran dalam pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, bukan untuk membuat keputusan final.
“Setiap rekomendasi, apalagi yang menyangkut penutupan Sungai Mahakam, harus dikaji secara matang. Jangan sampai menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak dan memicu keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Reza menyebutkan berbagai dampak buruk yang dapat muncul jika jalur sungai ditutup, mulai dari terganggunya pasokan batu bara, kerusakan atau kebakaran pada jetty dan ponton, hingga hilangnya pendapatan negara dari PNBP.
“Belum lagi ribuan warga yang bergantung hidup dari sektor pelayaran dan bongkar muat akan terdampak langsung. Ini juga bisa mencoreng citra Indonesia di mata dunia karena dianggap gagal menjaga stabilitas jalur pelayaran strategis,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memusatkan perhatian pada penegakan hukum terhadap pelaku insiden, bukan pada keputusan penutupan jalur sungai.
“Proses hukum harus ditegakkan. Kejar pelaku tabrakan. Bila perlu, cabut semua izin usaha terkait, mulai dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), hingga pemilik perusahaan. Sita kapalnya. Dengan begitu, hanya pelaku yang bertanggung jawab yang dikenai sanksi, bukan masyarakat luas yang tidak terlibat,” terangnya. (adv)