Arus Publik

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah ke Pemprov Kaltim, Rokok Sumbang Rp 294 Miliar 

Jumat, 18 Oktober 2024 12:46

Ilustrasi rokok/ Foto: Unsplah

ARUSBAWAH.CO - Pajak daerah menjadi salah satu sumber APBD yang tiap tahun diterima pihak pemerintah.

Di Kaltim, ada 5 jenis pajak daerah yang berkontribusi pada sumber APBD Kaltim.

Dari 5 jenis pajak itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi penyumbang signifikan dengan realisasi pada 2023 lalu senilai lebih Rp 5 Triliun.

Lantas, bagaimana dengan pajak-pajak daerah lainnya, termasuk pajak rokok?

Tim redaksi rangkum berdasarkan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim yang sudah diaudit pada Mei 2024.

Diketahui, ada 5 jenis pajak daerah di Kaltim yang masuk dalam pelaporan keuangan.

Kelimanya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan terakhir adalah Pajak Rokok.

Dari lima pajak daerah itu, sumbangsih realisasi terbesar adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan nilai sekitar Rp 5,5 Triliun.

Di peringkat kedua, adalah Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan realisasi pada 2023 senilai Rp 1,5 Triliun.

Lalu, ada Pajak Kendaraan Bermotor dengan realisasi Rp 1,3 Triliun.

Peringkat empat, adalah Pajak Rokok dengan realisasi Rp 294 Miliar

Terakhir adalah Pajak Air Permukaan dengan realisasi Rp 12 Miliar:

  1. Realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Rp 5,5 Triliun
  2. Realisasi Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Rp 1,5 Triliun
  3. Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 1,3 Triliun
  4. Realisasi Pajak Rokok: Rp 294 Miliar
  5. Realisasi Pajak Air Permukaan: Rp 12 Miliar. (pra)
  6.  

    Tag

    MORE