ARUSBAWAH.CO - Data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di jabatan pimpinan DPRD Kota Bontang menempatkan Andi Faizal Sofyan Hasdam sebagai pimpinan terkaya dibandingkan dengan dua wakilnya.
Putra dari Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni itu memiliki total harta kekayaan Rp 9,3 Miliar.
Jumlah itu lebih besar dibandingkan dua orang lainnya yang duduk di kursi pimpinan.
Diketahui di DPRD Bontang, tiga orang duduk pada jabatan pimpinan.
Yakni, Andi Faizal Sofyan Hasdam dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD.
Kemudian, ada Sitti Yara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di jabatan Wakil Ketua I, dan Maming dari PDI Perjuangan pada jabatan Wakil Ketua II.
Berikut ini, total harta kekayaan 3 pimpinan dewan di DPRD Bontang, dikutip dari LHKPN KPK terbaru.
Andi Faizal Sofyan Hasdam
Dalam laporan periodik LHKPN 2024, Andi Faizal mencatat sejumlah aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga kas.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan – Rp7,8 Miliar
Andi Faizal memiliki tujuh aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bontang dan Samarinda.
- Tanah seluas 6.871 m² di Bontang senilai Rp4,14 miliar.
- Tanah seluas 578 m² di Bontang senilai Rp240 juta.
- Tanah seluas 472,5 m² di Bontang senilai Rp150 juta.
- Tanah seluas 7.747 m² di Bontang senilai Rp1,42 miliar.
- Tanah seluas 1.247 m² di Bontang senilai Rp350 juta.
- Tanah dan bangunan 212 m² di Samarinda senilai Rp500 juta.
- Tanah dan bangunan 265 m² di Bontang senilai Rp1 miliar.
2. Alat Transportasi dan Mesin – Rp580 Juta
- Mobil Honda CR-V Jeep (2017) senilai Rp450 juta.
- Mobil Toyota Fortuner (2006) senilai Rp130 juta.
3. Harta Bergerak Lainnya – Rp825 Juta
4. Kas dan Setara Kas – Rp100,39 Juta
Dengan rincian tersebut, total kekayaan Ketua DPRD Bontang ini mencapai Rp9.305.399.700 atau sekitar Rp9,3 miliar, tanpa adanya catatan utang.
Sitti Yara
Dari data dipublish di LHKPN KPK terbaru, Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara, melaporkan total kekayaan senilai Rp 587.541.989.
Berdasarkan pengumuman resmi yang diterima, laporan tersebut disampaikan pada 25 Februari 2025 dengan status verifikasi administrasi dinyatakan lengkap.
Rincian Harta Kekayaan Sitti Yara
Dalam laporan periodik LHKPN, harta kekayaan yang dimiliki Sitti Yara terdiri dari:
Tanah dan Bangunan senilai Rp 365 juta, berupa aset seluas 100 m²/200 m² di Kutai Timur yang diperoleh dari hadiah.
Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 13,25 juta, terdiri dari tiga unit sepeda motor, yaitu:
- Honda NC1193C AT tahun 2012 senilai Rp 2,75 juta
- Honda F1C02N28L0 A/T tahun 2017 senilai Rp 4,5 juta
- Yamaha 2DP tahun 2015 senilai Rp 6 juta
Kas dan Setara Kas sebesar Rp 209.291.989
Tidak tercatat harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun harta lain.
Dari laporan tersebut, tidak ada catatan utang yang dimiliki, sehingga total kekayaan Wakil Ketua DPRD Bontang ini mencapai Rp 587.541.989.
Maming
KPK merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Bontang II, Maming, untuk periode tahun 2024.
Laporan tersebut disampaikan pada 12 Maret 2025 dengan status verifikasi administratif lengkap.
Dalam laporan itu, total harta kekayaan Maming mencapai Rp 3.751.334.206 tanpa adanya catatan hutang.
Rincian Harta Kekayaan Maming
Tanah dan Bangunan – Rp 3.119.950.000
Maming tercatat memiliki belasan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bontang dan Kabupaten Bone.
Nilai terbesar berasal dari tanah dan bangunan seluas 198 m²/385,95 m² di Kota Bontang senilai Rp 1,8 miliar.
Alat Transportasi dan Mesin – Rp 395.000.000
- Motor Yamaha 2DP-R A/T Solo tahun 2019 senilai Rp 10 juta
- Mobil Toyota New Rush TRD 2019 senilai Rp 200 juta
- Mobil Toyota Raize 2021 senilai Rp 185 juta
Harta Bergerak Lainnya – Rp 190.700.000
Kas dan Setara Kas – Rp 45.684.206
Tidak ada catatan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Dengan demikian, total harta kekayaan Maming Wakil Ketua II DPRD Bontang mencapai Rp 3,75 miliar.
Tentang LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan aset yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi, sekaligus menjadi tolok ukur integritas pejabat publik di Indonesia.
Lewat laporan ini, masyarakat bisa mengetahui jumlah kekayaan pejabat, sumber perolehannya, hingga apakah ada pertumbuhan aset yang wajar sesuai jabatan dan penghasilan mereka. (pra)




