Advertorial

Program Satu Desa Anti Korupsi Per Kabupaten/Kota, Respon Wakil Ketua DPRD Kaltim

Rabu, 27 November 2024 19:45

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel/ HO

ARUSBAWAH.CO - Pemprov Kaltim agendakan untuk pencanangan satu desa antikorupsi per satu kabupaten/kota.

Hal ini direspon positif oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel.

"Prinsipnya, DPRD Kaltim selalu mendukung upaya-upaya untuk pencegahan korupsi," ucap Ekti Imanuel, Senin (25/11/2024).

Ekti Imanuel juga sampaikan, langkah-langkah itu akan digalakkan dewan bersama dengan Pemprov Kaltim agar semakin banyak desa yang akan terlibat dalam pencanangan anti korupsi di Bumi Etam.

"Jadi kita masuk dalam aspek terkecil, dari desa untuk bisa terus menularkan ke kelurahan, kecamatan, hingga ke provinsi," kata Ekti Imanuel.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni sampaikan bahwa program ini memang sudah dilakukan oleh pihak eksekutif.

"Saat ini memang sudah ada satu desa antikorupsi pertama di Kaltim yakni Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Sri Wahyuni.

Desa Tengin Baru yang merupakan wilayah deliniasi Ibu Kota Nusantara (IKN) masuk dalam 33 desa antikorupsi berdasarkan daftar KPK.

Pencapaian ini sekaligus menandai langkah penting menuju pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kaltim.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan stakeholders terkait seperti Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPKP Provinsi Kaltim, dan KPK RI, akan secara berkala menggelar sosialisasi praktik anitkorupsi di lingkungan perangkat desa.

"Ini penting karena perangkat desa juga harus tahu. Perangkat desa juga mengelola dana desa yang berasal dari APBN," jelas Sri Wahyuni. (adv)

Tag

MORE