ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP terjadi di Kota Samarinda.
Kali ini, menimpa seorang siswi berinisial F (14), yang duduk di bangku kelas VIII di di salah satu sekolah menengah pertama (SMP)
Pelakunya diduga adalah seorang guru olahraga berinisial J (36), yang sehari-hari mengajar di sekolah tersebut.
Kasus dugaan pelecehan itu muncul setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman telepon antara korban dengan terduga pelaku.
Isinya dinilai sangat tidak pantas dan menjurus pada pelecehan seksual.
Sejumlah orang tua siswa yang mengetahui dan resah akhirnya melaporkan kejadian itu ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur.
“Yang jelas, sampai hari ini kami belum berkomunikasi langsung dengan korban. Kami hanya mendapatkan informasi dari perwakilan orang tua yang anaknya juga sekolah di sana,” ujar Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, saat ditemui wartawan Arusbawah.co, Rabu (4/6/2025) malam.
“Mereka khawatir anak-anak mereka juga bisa menjadi korban selanjutnya.” tambahnya.
Menurut Sudirman, kasus itu sempat dianggap selesai secara internal karena adanya dugaan proses perdamaian antara orang tua korban dan terduga pelaku. Di sinilah pihak TRC PPA Kaltim merasa ada upaya damai yang dipaksakan.
Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pelecehan itu tidak ada istilah damai. Apapun bentuk kekerasan seksual, penyelesaiannya harus di ranah hukum, bukan mediasi,” tegasnya.
TRC PPA kini telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk percakapan yang mengindikasikan adanya pelecehan verbal dan kemungkinan fisik.
Namun, upaya untuk menggali keterangan langsung dari korban masih terhambat.
“Ya, kita sudah memegang beberapa alat bukti percakapan. Dan menurut informasi yang kami terima, besar kemungkinan pelecehan yang terjadi bukan hanya verbal, tapi juga fisik,” kata Sudirman.
“Tapi kami belum bisa memastikan karena belum bertemu langsung dengan korban.” lanjutnya
Sudirman menjelaskan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelaporan tidak lagi harus dilakukan oleh korban langsung.
Siapa pun yang mengetahui adanya pelecehan seksual, bahkan aparat penegak hukum, bisa dan wajib memproses jika ada indikasi tindak kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
“Yang perlu diingat, korban pasti tertekan secara psikis. Proses damai itu justru berpotensi menambah luka baru. Dan lagi, ini pendidikan. Harusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan tempat trauma,” tambahnya.
Dari pengakuan sejumlah orang tua dan pengurus komite, diduga ada pola pendekatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Modusnya dengan menjalin relasi seperti berpacaran untuk mengelabui korban.
Hal itu bukan pertama kali terjadi menurut TRC, sudah pernah terjadi namun siswinya sudah lulus dari sekolah tersebut.
“Rata-rata di kasus serupa, para pelaku memang memulai dengan pendekatan intens, memacari korban. Dan ini yang sangat membahayakan. Karena bisa saja, korban lain belum terungkap,” kata Sudirman.
Ia juga menyoroti adanya kemungkinan intimidasi atau pembatasan komunikasi antara korban, orang tua korban dan pihak luar.
Hingga kini, TRC belum bisa bertemu langsung dengan keluarga korban, karena adanya pembatasan.
“Seperti ada sekat yang dibangun agar korban dan orang tuanya tidak bisa berbicara ke siapa pun. Ini yang kami khawatirkan,” ucapnya.
Sementara itu, meski dikabarkan terduga pelaku sudah dinonaktifkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah.
Sudirman menegaskan, langkah hukum tetap harus dilakukan agar kasus itu tidak hilang begitu saja.
TRC PPA kini terus menjalin komunikasi dengan para orang tua siswa yang merasa resah, dan berkomitmen mendorong penegakan hukum.
Mereka berharap, publik juga ikut mengawasi agar kasus ini tidak tenggelam oleh alasan perdamaian.
“Kami ingin tegaskan, kasus ini tidak selesai. Kami menunggu aparat hukum turun tangan, karena ini menyangkut masa depan anak. Kalau dibiarkan, akan ada korban berikutnya,” kata Sudirman.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengaku baru mengetahui informasi terkait dugaan pelecehan tersebut.
Ia berjanji akan memanggil kepala sekolah dan orang tua korban dan pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi mendalam.
“Iya, nanti kalau ada, kita panggil dulu Kepala Sekolah. Kita cek seperti apa ceritanya, aku juga belum tahu,” ujar Asli saat dihubungi melalui telpon oleh wartawan Arusbawah.co.
Asli menekankan pihaknya berkomitmen mencari solusi, namun tetap menunggu kepastian informasi dari berbagai pihak.
“Kami prinsipnya mencari jalan keluar, seperti apa nanti musyawarah kesepakatannya. Ada beberapa opsi. Maksudnya, kalau benar nanti seperti apa tindak lanjutnya, dan kalau tidak benar juga bagaimana penyelesaiannya,” katanya menutup pernyataannya.
(wan)





