ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini memiliki landasan hukum baru untuk mengelola media komunikasi publik.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pergub ini akan mulai disosialisasikan pada 2025 mendatang.
"Pergub ini sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur dan akan segera disosialisasikan pada 2025," ungkap Faisal.
Pergub itu bertujuan untuk mengatur kerja sama antara pemerintah dan media massa, sekaligus memberikan legalitas serta perlindungan bagi wartawan di berbagai perusahaan media.
Menurut Faisal, regulasi ini menjadi pedoman yang jelas untuk membangun ekosistem media yang profesional dan tertata.
Dalam aturan itu, media yang dapat bekerja sama dengan pemerintah dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu:
Grade A: Media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers
Grade B: Media yang terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers.
Grade C: Media yang memenuhi syarat wajib dan sedang dalam proses verifikasi.
Faisal menegaskan, aturan ini memastikan media, baik cetak maupun elektronik, dapat bekerja sesuai hukum yang berlaku.
Selain memberikan perlindungan bagi wartawan, pergub ini juga menjamin perusahaan media beroperasi secara legal dan tertib administrasi.
Dengan adanya regulasi ini, proses administrasi dalam lingkungan pemerintahan akan menjadi lebih transparan dan efisien.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan media lokal.
Namun, Faisal berharap media lokal mampu menghasilkan konten yang menjangkau pasar nasional hingga internasional.
"Media lokal punya potensi besar untuk mempromosikan Kalimantan Timur ke tingkat global," jelas Faisal.
Ia mendorong media lokal untuk memproduksi konten dalam bahasa asing, seperti Inggris atau Mandarin, guna memperluas cakupan informasi ke dunia internasional.
"Dengan konten berbahasa Inggris atau Mandarin, saya ingin Benua Etam dikenal hingga ke mancanegara," tambahnya.
Menurutnya, pergub itu dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi publik, terutama di era digital yang mengedepankan kecepatan dan akurasi.
Regulasi ini juga mengatur kriteria media yang layak bekerja sama dengan pemerintah, sehingga mengurangi potensi pelanggaran atau penyalahgunaan aturan.
"Yang utama adalah melindungi wartawan dan memastikan perusahaan media memiliki legalitas untuk bekerja dengan nyaman," tutup Faisal. (wan)