Advertorial

Diskominfo Kaltim

Pergub 49 Tahun 2024 Resmi Berlaku, Pemprov Kaltim Perkuat Ekosistem Media yang Profesional

Langkah Konkret Pemprov Kaltim dalam Membangun Media

Selasa, 17 Juni 2025 18:23

FOTO BERSAMA - Foto bersama dalam agenda Sosialisasi Pergub 49/2024 di Samarinda/ HO

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk memperkuat peran media dalam menyampaikan informasi yang kredibel, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.

Kehadiran aturan ini dinilai penting untuk membangun ekosistem media yang sehat, sekaligus memastikan kerja sama pemerintah dengan media dilakukan secara transparan dan sesuai standar hukum.

Media Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa media merupakan mitra penting pemerintah dalam komunikasi publik.

Namun, ia menegaskan bahwa kerja sama hanya bisa dilakukan dengan media yang profesional.

Media adalah mitra strategis pemerintah. Tapi mitra ini harus memenuhi standar etika dan legalitas yang jelas. Pemerintah tidak ingin informasi publik disampaikan oleh media yang tidak profesional,” ujar Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, Pergub ini selaras dengan prinsip keterbukaan informasi di era digital, sekaligus menjadi filter agar hanya media yang memenuhi ketentuan hukum yang dapat bermitra dengan pemerintah.

Syarat Media Bermitra dengan Pemprov Kaltim

Dalam Pergub 49 Tahun 2024, sejumlah persyaratan ditetapkan untuk media yang ingin bekerja sama dengan Pemprov Kaltim.

Beberapa di antaranya:

  • Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Memiliki kantor redaksi di wilayah Kalimantan Timur.
  • Terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers.
  • Memiliki sertifikat verifikasi Dewan Pers.
  • Telah aktif minimal dua tahun dalam kegiatan jurnalistik.

Faisal menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk mendorong media lokal tumbuh lebih profesional.

Pergub ini bukan soal siapa yang besar atau kecil, tapi siapa yang tertib dan profesional,” jelasnya.

Harapan Pemprov Kaltim untuk Media Lokal

Dengan diberlakukannya regulasi ini, Pemprov Kaltim berharap media lokal semakin meningkatkan kapasitas kelembagaan sesuai standar nasional.

Informasi yang disampaikan kepada masyarakat pun diharapkan lebih akurat, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.

Sosialisasi Pergub 49/2024 kini dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten/kota di Kaltim, melibatkan berbagai instansi dan asosiasi media.

Pemerintah optimistis, langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan pemerintah daerah. (adv)

Tag

MORE