ARUSBAWAH.CO– Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga saat ini tengah dalam proses pengesahan oleh DPRD Samarinda.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti bahwa Perda ini tinggal menunggu waktu saja untuk disahkan, karena sudah dirampungkan pada 2023 lalu.
Ia sebut, ketahanan keluarga diperlukan untuk menciptakan pondasi di lingkup masyarakat.
“Ketahanan keluarga merupakan pondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan tantangan sosial yang semakin kompleks, Samarinda memerlukan regulasi ini untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas hidup bagi setiap keluarga,” ujarnya.
Penyusunan raperda ini telah melewati serangkaian tahapan, termasuk sosialisasi dan diskusi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam prosesnya, DPRD menggandeng Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), akademisi, serta berbagai lembaga peradilan guna memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Sebanyak 20 OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Ketahanan Pangan turut serta dalam penyusunan raperda ini. Pendekatan multidisiplin diterapkan untuk mencakup berbagai aspek, mulai dari ekonomi, kesehatan fisik dan mental, hingga nilai-nilai sosial dan budaya dalam keluarga.
Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah pencegahan pernikahan dini, yang sering kali menjadi akar permasalahan sosial seperti kemiskinan dan kesehatan yang buruk.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, termasuk tes anemia, narkoba, serta ultrasonografi (USG) bagi calon ibu.
“Persiapan fisik dan mental sebelum pernikahan sangat penting untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan sehat. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan, kita bisa mencegah berbagai risiko sejak dini,” jelas Puji.
Komisi IV juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam tahap uji publik raperda ini. Selain akademisi dan pakar hukum, ke depan proses ini juga akan melibatkan tokoh agama, pemuka masyarakat, aktivis perempuan, serta tenaga kesehatan guna memperkaya perspektif dan memastikan implementasi yang efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar dokumen formal,” pungkasnya.
Dengan disahkannya raperda ini menjadi perda, diharapkan Samarinda dapat membangun keluarga-keluarga yang tangguh dan siap menghadapi tantangan zaman. (adv)