ARUSBAWAH.CO - Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) melalui tim kuasa hukumnya menilai gugatan yang diajukan Sri Evi Newyearsi Pangadongan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Samarinda sebagai gugatan yang keliru secara hukum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sahrun, kuasa hukum kampus UWGM, saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co, pada Sabtu (31/5/2025).
Menurut Sahrun, inti persoalan yang dijadikan dasar gugatan adalah Surat Keputusan Rektor Nomor 101/UWGM-KP/IX/2024 tertanggal 26 September 2024.
Padahal, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai dengan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Samarinda.
“Anjuran dari Disnaker sudah dipenuhi oleh pihak kampus. Jadi kalau sekarang masih dipermasalahkan soal kekurangan gaji, harus dilihat dulu historis status penggugat saat masuk kerja apakah sebagai dosen atau tenaga kerja,” kata Sahrun.
Ia menjelaskan, dalam hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja hanya bisa dinilai sah jika dilandasi dengan perjanjian kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sahrun mempertanyakan apakah hubungan kerja Sri Evi dengan UWGM termasuk ke dalam salah satu dari bentuk perjanjian tersebut.
“Kalau tidak ada perjanjian kerja yang diakui secara hukum ketenagakerjaan, maka itu bukan ranah PHI. Perkaranya salah kamar. Itu artinya bukan pengadilan hubungan industrial yang berwenang menyelesaikannya,” ujarnya.
Selain itu, Sahrun menyoroti bahwa dalil gugatan Sri Evi menggunakan dasar hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara dalam tuntutannya, Sri Evi menagih kekurangan gaji sejak 2016.
“Dalam hukum kita, ketentuan pengupahan tidak berlaku surut. Tidak bisa menggunakan PP yang baru untuk menuntut hak dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi dalil hukum penggugat tidak berdasar,” tegasnya.
Sahrun juga menegaskan bahwa status Sri Evi sebagai dosen tidak bisa disamakan dengan tenaga kerja biasa.
Ia menyebut bahwa penggugat seharusnya memahami tugas dan fungsinya sebagai akademisi yang wajib menjalankan tridarma perguruan tinggi.
“Profesi dosen bukan profesi yang semata-mata mengejar upah. Kalau dosen diberi tugas tambahan dalam jabatan struktural, itu adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan, bukan kewajiban yang bisa diklaim upahnya secara sembarangan,” katanya.
Menurut dia, jika seorang dosen merasa tidak setuju dengan nominal upah untuk tugas tambahan, maka seharusnya menolak dari awal tanpa harus menuntut di kemudian hari.
“Apakah saat pertama diberi jabatan penggugat menyatakan keberatan? Tidak. Sekarang setelah jabatan dicabut, baru menghitung-hitung kekurangan upah. Itu menjadi preseden buruk bagi dunia kampus,” ucapnya.
Ia juga menyinggung dampak dari gugatan ini terhadap citra dosen dan dunia pendidikan.
Sahrun menyebut bahwa tindakan menggugat kampus karena persoalan jabatan dan upah bisa mencoreng nilai luhur profesi dosen.
“Kalau ini dibenarkan, maka nanti semua dosen yang diberi jabatan tambahan akan menuntut juga. Ini bukan praktik korporasi, kampus tidak mencari keuntungan atau dividen,” tegas Sahrun.
Terakhir, Sahrun mempersilakan publik untuk menilai sendiri motif gugatan Sri Evi.
Ia menekankan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pengangkatan jabatan struktural yang pernah diterima oleh penggugat.
“Kalau memang tidak berkenan dari awal, bisa menolak. Tidak ada yang memaksa. Sekarang setelah jabatan diakhiri, justru kampus digugat. Ini tidak mencerminkan semangat akademik,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum Sri Evi, Titus Tibayan Pakalla, menyatakan bahwa gugatan mereka bukan soal status dosen, tapi tentang status kepegawaian yang digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Menurutnya, fokus utama adalah pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Saya sudah jelaskan ke mereka, bahwa yang kami persoalkan bukan soal dosen, tapi kepegawaian yang digaji di bawah UMK. Seperti dalam gugatan,” tegas Titus kepada Arusbawah.co saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Ia menilai kampus telah secara terang-terangan melanggar ketentuan upah minimum sejak 2016 hingga 2024.
Titus menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya.
“Tindakan UWGM membayar gaji di bawah UMK selama bertahun-tahun adalah pelanggaran nyata terhadap UU Ketenagakerjaan. Dan alasan nonjob karena jenuh? Itu absurd. Klien kami punya rekam kerja yang bersih, tidak pernah melanggar. Ini bentuk perampasan hak,” ujarnya.
Titus menyatakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi, termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, namun tidak membuahkan hasil.
“Gugatan ini kami ajukan karena upaya non-litigasi sudah buntu. Klien kami tidak hanya menuntut keadilan atas upah yang dibayarkan di bawah UMK, tapi juga menolak perlakuan sewenang-wenang berupa pencopotan jabatan tanpa alasan hukum,” kata Titus.
Ia menegaskan, gugatan ini bukan hanya soal uang, tetapi soal penghormatan terhadap hak pekerja dan integritas dalam institusi pendidikan.
“Ini soal keadilan. Kalau institusi pendidikan saja melanggar hukum ketenagakerjaan, bagaimana nasib dunia kerja ke depan?” ujarnya.
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu dosen di Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Kota Samarinda, Sri Evi New Yearsi Pangadongan, telah menggugat tempatnya bekerja sendiri ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada (15/4/2025) lalu.
Gugatan itu dilayangkan karena kampus diduga membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) selama sembilan tahun berturut-turut.
Sri Evi mengaku bekerja sejak Agustus 2015 sebagai dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Pada 2016, ia diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPT Laboratorium, lalu diresmikan sebagai Kepala definitif setahun kemudian.
Selama itu, ia tidak pernah mendapat teguran dan dinilai memiliki dedikasi baik.
Namun, menurut data yang ia ajukan dalam gugatan, upah pokok yang diterimanya jauh dari standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, proses persidangan terus berlanjut dan perkara itu kembali disidangkan pada senin 2 Juni mendatang dengan agenda duplik dari Tergugat (UWGM) di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Samarinda.
(wan)





