Arus Publik

Penjelasan RSUD AW Sjahranie soal Polemik Penanganan Pasien Pasang Ring Jantung

Minggu, 31 Mei 2026 15:15

Suasana gedung RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda/Foto: Arsubawah

ARUSBAWAH.CO -  Upaya pencarian keadilan dan kejelasan terkait pelayanan medis yang dialami oleh pasien berinisial EW di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda akhirnya menemukan titik terang.

Pihak manajemen rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Timur (Kaltim) ini mengambil langkah cepat dengan mengundang pihak keluarga pasien untuk bertemu secara formal.

Langkah tanggap ini sengaja dilakukan oleh jajaran direksi untuk membuka ruang komunikasi yang transparan sekaligus menjelaskan duduk perkara tindakan medis yang sempat menjadi sorotan publik.

Pertemuan penting untuk meluruskan dinamika informasi ini digelar secara langsung di ruangan pimpinan tertinggi rumah sakit pada akhir pekan kemarin.

"Pertemuan keluarga Pasien EW dengan pihak RS AWS sudah terlaksana pada hari Jumat tanggal 29 Mei sekitar jam 15.00 di ruang direktur," kata Humas RSUD AWS, dr. Arysia Andhina saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sabtu, 30 Mei 2026

Soroti Kasus Kawat Jantung Tertinggal yang Memicu Somasi

Persoalan ini sendiri mulai beredar di media sosial setelah pihak keluarga pasien melayangkan surat somasi resmi kepada manajemen RSUD AWS Samarinda.

Kasus ini bermula saat pasien EW menjalani tindakan medis berupa kateterisasi yang dilanjutkan dengan pemasangan ring jantung di RSUD AWS pada pertengahan Februari 2026 lalu.

Namun, setelah tindakan operasi selesai, pasien justru terus-menerus mengeluhkan rasa nyeri yang sangat hebat di bagian dadanya saat menjalani rutin cuci darah.

Merasa ada yang tidak beres dengan kondisi kesehatan sang ayah, pihak keluarga akhirnya mengambil keputusan cepat untuk menerbangkan pasien berobat ke salah satu rumah sakit di Singapura.

Pihak keluarga merasa sangat terkejut dan kaget setelah dokter di Singapura menemukan adanya sepotong kawat kecil (wire) sepanjang sekitar 2 sentimeter yang tertinggal di dalam pembuluh darah utama jantung pasien.

Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Terima Kedatangan Keluarga

Mendengar keluhan dan tuntutan keadilan dari pihak keluarga pasien, jajaran manajemen tertinggi RSUD AWS langsung memberikan perhatian. 

Pihak rumah sakit memastikan tidak menghindar dari persoalan tersebut dan langsung memfasilitasi ruang dialog bersama perwakilan keluarga yang datang mencari kejelasan.

"Pihak keluarga yg terdiri dari anak pasien dan kerabat lainnya diterima oleh direksi dan perwakilan dewan pengawas RS AWS," lanjut dr. Arysia Andhina saat menjelaskan situasi di dalam ruangan pertemuan.

Bagi manajemen RSUD AWS, kehadiran lengkap jajaran direksi dan dewan pengawas ini menjadi wadah resmi untuk saling terbuka dalam mengevaluasi kualitas pelayanan.

Pihak keluarga pasien yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik undangan ini dan mendengarkan dengan saksama seluruh pemaparan teknis dari pihak rumah sakit.

Sanksi Tegas Internal Berupa Larangan Praktik Selama 6 Bulan

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan ketegasan dalam menjaga standar keselamatan pasien (patient safety), manajemen RSUD AWS menyampaikan keputusan penting.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi internal yang dilakukan oleh tim komite medik, Plt. Direktur RSUD AWS resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada dokter spesialis yang bersangkutan.

Dokter yang menangani pasien EW tersebut kini dilarang keras untuk melakukan tindakan medis intervensi jantung di rumah sakit dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

"Pada pertemuan ini keluarga mendengarkan penjelasan dari plt.dir AWS terkait tindakan yang sudah diambil oleh pihak RS, yaitu penghentian kewenangan sementara untuk tindakan intervensi selama 6 bulan," tegas dr. Arysia Andhina terkait sanksi skorsing tersebut.

Rumah Sakit Bertindak Transparan dan Lapor ke Dinas Kesehatan

Selain menjatuhkan sanksi internal yang berat kepada tenaga medisnya, manajemen RSUD AWS Samarinda juga menempuh jalur formal ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Pihak rumah sakit memastikan bahwa penyelesaian masalah ini berjalan secara terbuka, akuntabel, dan tidak ada satu pun fakta lapangan yang ditutup-tutupi dari publik.

"Keluarga sudah mendengar penjelasan tersebut. RS juga membuat laporan kasus ini ke dinas kesehatan prov kaltim," ungkap dr. Arysia Andhina di akhir keterangannya.

Langkah pelaporan ke instansi pembina di tingkat provinsi ini dilakukan sebagai bukti kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi dan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih.

Melalui langkah-langkah nyata tersebut, kedua belah pihak kini telah mencapai kesepahaman bersama dan mendapatkan landasan informasi yang sah mengenai penanganan pasien EW. (son)

 

Tag

MORE