ARUSBAWAH.CO - Perusahaan daerah PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) menjalin kerja sama dengan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Samarinda untuk layanan penundaan kapal tongkang yang melintasi kawasan jembatan di Sungai Mahakam.
Kerja sama itu telah dimulai sejak pertengahan 2023 dan kini menjadi sumber bisnis MBS di sektor kepelabuhanan.
Fokus Kerja Sama Penyediaan Kapal Tunda
Fokus kerja sama itu adalah penyediaan kapal tunda untuk membantu proses pengolongan kapal tongkang saat melintas di bawah jembatan Mahkota, Mahakam dan Mahulu.
Dalam kerjasama itu, Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) memegang konsesi area wajib pandu, sementara PT KTMBS mendapatkan jatah dua unit kapal tunda dari total sekitar tujuh kapal yang beroperas.
Sisanya 5 kapal tunda dikuasai oleh perusahaan swasta.
Skema Kepemilikan dan Penyediaan Kapal Tunda
Sekretaris Perusahaan PT MBS, Abad, menjelaskan dua kapal tunda yang digunakan MBS bukan milik perusda, melainkan disewa dari perusahaan swasta asal Samarinda yaitu, PT Masamba Jaya Abadi (MJA).
Pemilihan penyedia dilakukan melalui penawaran langsung, dengan mempertimbangkan harga paling rendah dari empat perusahaan yang telah mengajukan penawaran.
“Secara bisnis lebih masuk hitungan. Kalau kami beli kapal baru, balik modalnya bisa enggak tahu kapan. Investasinya besar, risikonya juga tinggi,” kata Abad saat ditemui wartawan Arusbawah.co, pada Rabu (14/1/2026).
Tarif Penundaan dan Jumlah Kapal Tongkang
Dalam teknisnya, satu kali pengolongan kapal tongkang dikenakan tarif Rp1.9 juta.
Untuk jumlah tongkang yang melintas bisa mencapai 50 sampai 55 unit kapal per hari.
Namun saat ini jumlah itu disebut menurun seiring turunnya aktivitas angkutan batu bara.
PNBP dan Skema Bagi Hasil
Dari tarif Rp1,9 juta, terlebih dulu dipotong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen yang langsung masuk ke negara melalui Pelindo Samarinda.
Setelah itu, barulah hasilnya dibagi antara Pelindo dan PT KTMBS sesuai kesepakatan kerja sama.
Skema bagi hasil dalam kerja sama tersebut ditetapkan dengan komposisi 70:30, di mana 70 persen pendapatan masuk ke PT KTMBS, sedangkan 30 persen sisanya menjadi hak pemilik kapal yakni PT. MJA
Perbedaan Kapal Tunda dan Kapal Pandu
Abad menjelaskan, kerja sama itu mencakup layanan kapal tunda, bukan kapal pandu.
Dalam sistem kepelabuhanan, kapal pandu dan kapal tunda memiliki fungsi berbeda.
Kapal pandu berukuran kecil dan bertugas membawa petugas pandu untuk membantu nakhoda mengarahkan kapal atau tongkang agar tetap lurus dan aman saat mendekati jembatan.
Sementara kapal tunda berfungsi menahan dan mengikat dengan tali tongkang agar tidak bergeser dan menabrak struktur jembatan saat melintas.
Area Wajib Pandu di Sungai Mahakam
Seluruh area dimulai dari Jembatan Kota Bangun hingga Jembatan Mahkota 2 Samarinda ditetapkan sebagai area wajib pandu.
Kewenangan penuh di wilayah itu berada di tangan Pelindo, termasuk kewajiban menyediakan sarana dan prasarana berupa kapal pandu dan kapal tunda.
Dalam konteks itulah PT. KTMBS masuk sebagai mitra yang berbagi peran dan hasil.
Dorongan DPRD dan Pertimbangan Bisnis MBS
Meski demikian, keterlibatan PT. KTMBS yang hanya mengelola dua kapal tunda memunculkan dorongan agar perusda tersebut bisa mengambil peran lebih besar.
Abad mengakui, PT. KTMBS ingin agar layanan penundaan sepenuhnya dikelola oleh perusda sehingga hasilnya bisa langsung berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
Namun keterbatasan modal dan risiko investasi menjadi pertimbangan utama.
Biaya Investasi Kapal dan Risiko Kontrak
Menurut Abad, pembelian kapal tunda baru bisa menelan biaya hingga puluhan miliar rupiah.
Selain harga, proses pembangunan kapal memakan waktu lama, belum termasuk pengurusan perizinan dan risiko ketidakpastian kontrak tahunan dengan Pelindo.
“Kalau kontrak cuma setahun, lalu di tahun berikutnya enggak lanjut, kami bisa rugi besar,” ujarnya.
PT KTMBS sempat melakukan kajian terkait opsi membeli kapal bekas maupun kapal baru.
Hasilnya, kapal bekas dinilai lebih murah dan lebih cepat dioperasikan.
Namun tetap saja, keputusan akhir harus mempertimbangkan kondisi pasar dan arus bisnis yang fluktuatif.
“Kalau secara bisnis oke, tentu mau nambah. Tapi investasi harus jelas kembaliannya. Kalau salah hitung, kami yang kena,” demikian Abad.
Hingga kini, MBS masih bertahan dengan dua kapal tunda dalam kerja sama tersebut, sambil terus menghitung peluang agar peran perusahaan daerah bisa diperluas tanpa membebani keuangan daerah.
(wan)
- Harta Kekayaan Taufik Adityawarman Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Naik Rp18 Miliar Sejak 2022, Terbaru Rp60,5 Miliar
- Pemprov Kaltim Minta Maaf Usai Prabowo Tegur Posisi Duduk Sultan Kutai Kartanegara di Acara Pertamina Balikpapan
- Harta Kekayaan Taufik Aditiyawarman, Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Perusahaan yang Punya 99,99 Persen Saham Kilang Balikpapan




