ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kalimantan Timur , Hasanuddin Mas'ud berikan penjelasan soal belum ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Karang Paci.
Penetapan AKD itu diketahui mengalami penundaan.
Sebelumnya, penetapan AKD DPRD Kaltim direncanakan pada 28 Oktober 2024.
Namun, dalam rapat paripurna ke-5, diputuskan untuk diundur.
Soal penundaan ini, dikatakan Hamas, sapaan akrabnya, dikarenakan adanya pekerjaan yang belum terselesaikan.
Pekerjaan itu berasal dari tiga kelompok kerja (pokja) yang ditugaskan untuk mempersiapkan penetapan AKD.
Yakni Pokja Tata Tertib DPRD, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal yang berperan dalam penyusunan struktur dan sistem kerja DPRD.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam dan disinkronkan dengan regulasi di pusat, jadi kita tunda dulu dan diberi waktu penambahan untuk pokja,” jelas Hamas.
Ia pun sampaikan saat ini, sudah disepakati pemberian perpanjangan waktu bagi pokja-pokja itu untuk menyelesaikan target pekerjaan yang ada.
Ketika pokja-pokja ini rampung, barulah pembahasan soal AKD akan dilanjutkan.
"Jadi, disepakati ada perpanjangan waktu untuk pokja. Setelahnya baru pembahasan AKD," tutupnya. (adv)