ARUSBAWAH.CO - Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur digeledah paksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin, (26/5/2025) siang.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.
Aksi penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA.
Tim menyasar sejumlah ruangan, termasuk eks kantor DBON Kaltim dan beberapa ruang lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan DBON.
Penggeledahan dilakukan di komplek Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan guna proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Arusbawah.co.
Diterangkan Toni, Kasus bermula pada pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Selanjutnya ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Milyar.
Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp. 100 Milyar tersebut dibagi kepada 8 (delapan) lembaga/badan olahraga.
"Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, Dana hibah sebesar Rp100 Miliar tersebut dibagi kepada 8 (delapan) lembaga atau badan olahraga. Hal itu dilakukan oleh lembaga DBON," kata Toni.
Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku,
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.
"Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya." pungkas Toni.
(wan)





