ARUSBAWAH.CO - Isu mengenai pengadaan mobil dinas melalui sistem rental di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) belakangan ramai diperbincangkan.
Kebijakan ini dinilai sebagian pihak menimbulkan pertanyaan terkait efisiensi anggaran.
Namun, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahulu, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda Mahakam Ulu
Yohanes Andy Abeh, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut justru lahir dari arahan lembaga antikorupsi.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas dengan skema rental merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset daerah sekaligus menekan potensi pemborosan anggaran.
Kebijakan Rental Mobil Dinas Mengacu Arahan KPK
Yohanes Andy Abeh mengatakan, kebijakan pengadaan kendaraan melalui sistem rental mulai dipertimbangkan setelah adanya kunjungan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahakam Ulu beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, KPK menyarankan agar pemerintah daerah tidak lagi menjadikan kendaraan operasional sebagai aset daerah melalui mekanisme pembelian langsung.
“Tim KPK waktu itu menyarankan agar pengadaan mobil dinas tidak lagi melalui pengadaan aset langsung, tetapi bisa menggunakan sistem rental,” ujarnya.
Menurut Andy, arahan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tidak terbebani biaya tambahan yang biasanya muncul jika kendaraan menjadi aset resmi pemerintah.
Jika kendaraan dibeli sebagai aset, maka seluruh biaya pemeliharaan seperti servis berkala, pajak kendaraan, hingga administrasi STNK harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sementara melalui sistem rental, seluruh biaya tersebut menjadi tanggung jawab penyedia kendaraan.
“Kalau kendaraan jadi aset Pemda, biaya pemeliharaan dan administrasi itu akan membebani anggaran daerah. Dengan sistem rental, semua itu ditanggung pihak penyedia,” jelasnya.
Puluhan Kendaraan Sudah Digunakan Pejabat Daerah
Andy mengungkapkan, kendaraan rental tersebut didistribusikan untuk menunjang operasional berbagai pejabat dan perangkat daerah di Mahakam Ulu.
Penerima kendaraan meliputi kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, asisten, camat, hingga unsur pimpinan daerah serta beberapa instansi vertikal.
Pada tahap awal tahun 2023, pemerintah daerah merental sekitar 20 unit kendaraan.
Jumlah itu kemudian bertambah pada tahun berikutnya sehingga total kendaraan yang digunakan melalui sistem rental kini mencapai sekitar 60 unit.
“Distribusinya untuk kebutuhan operasional kepala dinas, badan, kabag, kabid, camat, dan unsur pimpinan. Totalnya sekarang sekitar 60-an unit termasuk yang dirental pada 2024,” katanya.
Kontrak Maksimal Lima Tahun
Dalam penerapannya, sistem rental kendaraan ini menggunakan kontrak payung dengan durasi maksimal lima tahun.
Andy menjelaskan, masa kontrak tersebut disesuaikan dengan kondisi geografis Mahakam Ulu yang memiliki medan cukup berat bagi kendaraan operasional.
Menurutnya, setelah lima tahun digunakan, sebagian besar kendaraan biasanya sudah mengalami penurunan kondisi sehingga perlu diganti.
“Kalau sudah lima tahun, kendaraan biasanya sudah tidak layak lagi, apalagi dengan medan di Mahulu. Jadi setelah kontrak selesai, unit diganti baru oleh penyedia,” jelasnya.
Ia menilai sistem ini lebih praktis dibandingkan jika kendaraan menjadi aset daerah yang harus terus dirawat hingga puluhan tahun.
Biaya Rental Fortuner dan Hilux
Terkait biaya, Andy menyebutkan bahwa nilai rental kendaraan sudah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sehingga tidak mengikuti fluktuasi harga pasar.
Sebagai gambaran, biaya sewa kendaraan jenis Toyota Fortuner diperkirakan mencapai sekitar Rp17 juta per bulan.
Sementara untuk kendaraan Toyota Hilux, biaya rentalnya sekitar Rp15 juta per bulan.
Meski nilai tersebut terlihat besar, Andy menilai skema tersebut tetap rasional karena seluruh biaya operasional kendaraan ditanggung oleh penyedia.
“Penyedia memang menanggung risiko, tapi mereka juga mendapatkan keuntungan dari unit tersebut selama masa kontrak,” katanya.
Sistem Masih Berjalan Hingga Sekarang
Andy menegaskan bahwa hingga saat ini sistem rental kendaraan di lingkungan Pemkab Mahakam Ulu masih terus berjalan.
Beberapa kendaraan bahkan sudah memasuki tahun keempat masa kontrak.
Ketika kontrak lima tahun berakhir, kendaraan lama akan langsung diganti oleh unit baru yang disediakan oleh perusahaan rental.
Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah tidak perlu memikirkan biaya perawatan jangka panjang maupun proses penghapusan aset kendaraan.
“Jadi ketika lima tahun selesai, kendaraan diganti baru oleh penyedia. Pemerintah tinggal menggunakan saja tanpa terbebani biaya tambahan,” pungkasnya. (pra)




