ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah tersebut.
Dalam rangka itu, PJ Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10.3.1/3169/DPM-PD tentang percepatan pengakuan dan perlindungan MHA, termasuk meminta agar pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan dukungan anggaran dalam melakukan penataan percepatan pengakuan, perlindungan dan pemberdayan masyarakat hukum adat di Kaltim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempertahankan identitas budaya lokal dan kesejahteraan masyarakat adat.
“Masyarakat adat adalah penjaga tradisi dan budaya yang memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah,” ujar Puguh di kegiatan Dialog Publik Masyarakat Adat Provinsi Kaltim tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, (1/11/2024).
Dalam upaya pengakuan dan perlindungan MHA, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi, di antaranya kurangnya dokumentasi data dan konflik wilayah.
“Salah satu tantangan utama adalah kurangnya data yang valid mengenai masyarakat adat. Selain itu, konflik internal dan eksternal sering kali muncul terkait tapal batas wilayah,” jelas lelaki yang biasa disapa Puguh.
Puguh menambahkan bahwa minimnya pemahaman Panitia MHA di tingkat kabupaten turut menjadi kendala.
“Kurangnya pengetahuan dari Panitia MHA di lapangan dalam melakukan identifikasi adalah masalah yang harus segera ditangani agar proses pengakuan dapat berjalan lebih cepat,” tambahnya.
Tag