Arusbawah.co - Harapan pasangan Basri Rase - Chusnul Dhihin untuk ikut dalam Pilwali Bontang 2024, masih terbuka lebar.
Meskipun niat pasangan Basri Rase - Chusnul Dhihin sempat terhambat, karena berkas pendaftaran jalur independen pasangan ini, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada Kamis pekan lalu, 16 Mei 2024, namun, kabar baik diterima.
Usai, Rabu (22/5/2024), permohonan Basri Rase -Chusnul Dhihin untuk kembali dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) diperbolehkan, setelah melalui musyawarah KPU dan Bawaslu bersama dengan tim paslon.
Dari hasil musyawarah itu, menyepakati KPU Bontang memberikan kesempatan membuka kembali akses SILON untuk mensubmit data dan jumlah dukungan dalam waktu 2x24jam terhitung sejak akses SILON dibuka, penyampaian dari Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa.
“Dari hasil musyawarah sejak pukul 10.00 sampai 11.30 wita, di kantor Bawaslu. Disepakati, KPU Bontang memberi kesempatan kepada tim paslon untuk melakukan submit data dan jumlah dukungan ke dalam SILON tidak berubah dari jumlah 16.395 dukungan sesuai data terakhir yang diterima oleh KPU Bontang dalam SILON pada 16 Mei 2024 lalu," katanya.
"Yang selanjutnya akan dilakukan proses Verifikasi administrasi hingga tgl 29 mei 2024,” lanjutnya lagi melalui pesan singkat kepada media.
Dengan diberikannya akses itu, tim paslon Basri Rase - Chusnul Dhihin memiliki waktu untuk bisa memperbaiki berkas dukungan serta mengumpulkannya sesuai waktu yang ditentukan KPU.
Dari hasil putusan musyawarah, pasangan ini diberikan waktu selama dua hari (2x24 jam) untuk menginput data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Di pihak tim paslon Basri Rase - Chusnul Dhihin, Ketua DPP Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Udin Mulyono, menyambut baik adanya kesempatan bagi paslon yang mereka dukung untuk bisa kembali menginput data di SILON.
Udin Mulyono sampaikan, pihak mereka sedang mengejar tenggat waktu, agar bisa mengumpulkan data dukungan tepat waktu.
"Kami sedang memaksimalkan tim untuk memenuhi tenggat waktu yg di berikan. Kami yakin bisa untuk maju lewat jalur independen," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (16/5/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, menyatakan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin tidak memenuhi syarat bakal calon kepala daerah melalui jalur independen (perseorangan).
Sebab. pihak paslon tidak bisa menyelesaikan proses submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu yang diberikan.
Imbasnya, KPU menyampaikan berkas pasangan Basri dan Chusnul Dhihin untuk maju jalur independen dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Setelah adanya keputusan itu, tim paslon Basri Rase - Chusnul Dhihin kemudian mengajukan gugatan atas keputusan KPU yang menganulir pencalonan mereka melalui jalur perseorangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari proses gugatan itu, berbuah diperbolehkannya tim paslon untuk mengakses SILON dengan jangka waktu yang telah ditentukan. (*)