Arus Terkini

OTT KPK di Kalsel - Jika Lancar, Gubernur Sahbirin Noor Bakal Terima Rp 13 Miliar dari Fee 5 % Proyek di Bumi Lambung Mangkurat 

Kamis, 10 Oktober 2024 3:43

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor/ Foto: IG @pamanbirin_mu

ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor bersama beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pemerintah lingkup Pemprov Kalsel.

Dalam keterangan di konferensi pers KPK beberapa hari lalu, disebutkan bahwa ada fee 5 % yang akan diberikan dari pihak swasta kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Fee 5 % itu, diberikan melalui perpanjangan tangan Gubernur Kalsel, meliputi pejabat di Dinas PUPR Kalsel hingga seorang bendahara Rumah Tahfidz sebagai pihak pengepul uang.

Di konferensi pers itu pula, KPK ,menjabarkan dana-dana fee 5 % yang diplot untuk diberikan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Jumlahnya belasan miliar.

"Diduga bahwa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar merupakan fee 5% untuk SHB (Gubernur Kalsel) dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam

Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," demikian sebagaimana pointer rilis konferensi pers yang dikirimkan Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada Arusbawah.co, Rabu (9/10/2024).

Selain dari tiga proyek itu, ternyata ada pula agenda fee-fee lain yang juga dananya sudah diamankan pihak KPK.

Jumlah fee untuk proyek lainnya itu lebih besar dibandingkan tiga proyek yang disebutkan di atas tersebut.

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FE dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB (Gubernur Kalsel) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel," ucap Tessa Mahardika.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek pemerintah lingkup Pemprov Kaltim.

Penetapan tersangka Sahbirin Noor itu dilakukan bersama dengan 4 tersangka lain, dari pemerintahan yakni Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, dan Agustya Febry, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, Bendahara RUmah Tahfidz Darussalam, selaku pengepul uang/fee.

Dua orang lainnya yakni dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (swasta).

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui ekatalog, demikian pointer disampaikan Tessa Mahardika, Jubir KPK kepada Arusbawah.co, Rabu (9/10/2024).

Dari sana, ada tiga proyek yang kemudian diplot pemerintah untuk dikerjakan oleh pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Ketiganya yaitu pertama, pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.

Kedua, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO UTAMA), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.

Ketiga, pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Dari ketiga proyek inilah kemudian muncul adanay fee dari swasta ke pemerintah. Rinciannya pun sudah diatur besarannya.

“Terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel),” ucap Tessa Mahardika. (pra)

Tag

MORE