Arus Politik

Tuntutan Hak Angket

'Nanti Kentut Pun Konsultasi ke Kemendagri?', Kata Castro Sindir DPRD Kaltim soal Hak Angket

Sabtu, 16 Mei 2026 22:12

DISKUSI PUBLIK ‐ diskusi publik DPC GMNI Samarinda, Sabtu (16/5/2026) malam, bertajuk “Kepung 7 Fraksi DPRD Kaltim: Menguji Keberanian dan Integritas DPRD Provinsi Kaltim dalam Melaksanakan Hak Angket” yang digelar di Cafe D’Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota.

ARUSBAWAH.CO -  Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah melontarkan sindiran terhadap DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut berencana berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih dulu terkait hak angket

Dalam diskusi publik DPC GMNI Samarinda, Sabtu (16/5/2026) malam, Castro sapaan akrabnya menilai langkah itu memperlihatkan rendahnya pemahaman DPRD terhadap fungsi pengawasan yang mereka miliki sendiri.

“Sedikit-sedikit konsultasi ke Kemendagri. Bahkan nanti kentut sekalipun harus konsultasi dulu ke Kementerian Dalam Negeri,” sindir Castro dalam pernyataannya.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Kepung 7 Fraksi DPRD Kaltim: Menguji Keberanian dan Integritas DPRD Provinsi Kaltim dalam Melaksanakan Hak Angket” yang digelar di Cafe D’Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota.

Meski forum dipadati mahasiswa dan masyarakat sipil, hanya satu anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam diskusi tersebut. 

Situasi itu justru mempertegas kritik yang sepanjang malam diarahkan Castro kepada lembaga legislatif di Kaltim.

Ia mengaku mendapat informasi adanya rencana konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kemendagri terkait mekanisme hak angket

Menurut Castro, langkah itu menunjukkan DPRD tidak benar-benar memahami kewenangan yang sebenarnya sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.

“Tadi saya sempat ngobrol di belakang. Katanya ada permintaan dari Ketua DPRD untuk konsultasi dengan akademisi ke Kementerian Dalam Negeri. Coba bayangkan, yang begitu saja ngapain dikonsultasikan?” ujarnya.

Castro menilai kebiasaan DPRD yang terlalu sering meminta petunjuk ke pemerintah pusat menjadi salah satu penyebab fungsi pengawasan legislatif melemah.

“Teman-teman di DPRD itu sebenarnya diberikan ruang yang cukup untuk memahami dengan baik apa fungsinya. Tidak perlu harus konsultasi terus,” katanya.

Menurut dia, tidak ada kewajiban bagi DPRD Kaltim untuk berkonsultasi ke Kemendagri ketika ingin menggunakan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.

“Kalau sedikit-sedikit konsultasi, kapan mereka belajar memahami fungsi pengawasannya sendiri?” sindirnya.

Pernyataan Castro muncul di tengah menguatnya dorongan penggunaan hak angket di DPRD Kaltim. 

Sebelumnya, enam dari tujuh fraksi DPRD Kaltim menyatakan setuju mendorong hak angket usai aksi demonstrasi 214 Jilid I dan II yang berlangsung pada awal Mei 2026.

Enam fraksi yang mendukung yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PAN-NasDem, dan Demokrat. 

Sementara Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.

Hak angket sendiri merupakan hak penyelidikan DPRD terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun bagi Castro, persoalan terbesar bukan sekadar lolos atau tidaknya hak angket

Ia justru khawatir tensi politik yang sebelumnya tinggi perlahan mulai dikendurkan.

“Roh perjuangan masyarakat sipil itu bisa jadi kendor karena situasi politik sengaja dibuat dingin,” katanya.

Ia meminta mahasiswa dan masyarakat sipil terus menjaga tekanan politik terhadap DPRD agar proses hak angket tidak berhenti di tengah jalan.

“Jangan biarkan situasi politik itu menjadi kendor. Kalau itu terjadi berarti mereka menang, dan hak angket selesai,” ujarnya.

Castro juga menyinggung bagaimana tekanan massa sebelumnya berhasil memaksa elite politik ikut merespons tuntutan publik.

Ia mencontohkan momen ketika sejumlah politisi ikut naik ke mobil komando dan menandatangani pakta integritas terkait hak angket.

“Yang membuat mereka datang ke mobil komando dan menaikkan pakta integritas itu karena tekanan massa,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa dorongan hak angket hari ini bukan lahir dari kesadaran politik DPRD semata, melainkan hasil tekanan gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang terus dibangun sejak aksi 214 jilid I.

“Persoalan angket yang sekarang ada di tangan DPRD itu bukan karena turun dari langit. Tapi karena gerakan massa yang dibangun oleh kawan-kawan,” tegas Castro.

Di akhir pernyataan, Castro kembali mengingatkan agar isu hak angket tidak dibiarkan meredup hanya karena tarik-ulur politik elite.

“Kalau gerakan berhenti, selesai. DPRD akan kembali nyaman dengan kompromi-kompromi politiknya,” tutupnya.

(wan)

Tag

MORE