ARUSBAWAH.CO - Data pada laman sirup.inaproc.id memperlihatkan sebuah tempat bernama Harum Resort di Balikpapan tercatat menagihkan sedikitnya Rp144 juta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tahun anggaran 2026.
Penagihan Harum Resort kepada Pemprov Kaltim berkaitan dengan tiga acara yang digelar di pesisir pantai teluk Balikpapan.
Harum Resort itu dikenal sebagai restoran sekaligus lokasi tempat istirahat di kawasan pesisir pantai kota Balikpapan.
Rincian Tiga Paket Pengadaan di Harum Resort
Dalam situs SiRUP, tercatat sedikitnya tiga paket pengadaan, mulai dari tagihan Natura, tagihan belanja jamuan tamu gubernur, hingga tagihan belanja cinderamata untuk kunjungan Menteri ESDM.
Rinciannya yakni, tagihan natura tercatat untuk kegiatan pada 3 hingga 5 Januari 2026 senilai Rp48 juta.
Pos itu biasanya mencakup kebutuhan kegiatan seperti penginapan, konsumsi makan-minum, hingga layanan pendukung lainnya.
Lalu, ada tagihan jamuan tamu Gubernur Kalimantan Timur pada 1 sampai 3 Januari 2026, dengan nilai yang sama, Rp48 juta.
Anggaran itu umumnya dipakai untuk menjamu tamu kenegaraan, mulai dari makan siang, makan malam, hingga konsumsi dalam agenda pemerintahan.
Belanja Cinderamata Kunjungan Menteri ESDM
Berikutnya, belanja souvenir atau cinderamata berupa makanan khas Kalimantan Timur dalam rangka kunjungan kerja Menteri ESDM RI beserta rombongan pada 12 Januari 2026.
Lagi-lagi, angkanya sama, Rp48 juta.
Biasanya, pos itu digunakan untuk oleh-oleh atau kenang-kenangan bagi tamu yang berkunjung ke Kaltim dari pusat.
Kalau ditotal, tiga kegiatan itu menghabiskan Rp144 juta.
Seluruh kegiatan itu menggunakan skema pengadaan langsung (PL) tanpa proses tender atau lelang.
Skema Pengadaan Langsung dan Aturan yang Berlaku
Secara aturan, skema pengadaan langsung (PL) memang diperbolehkan, apalagi untuk nilai di bawah batas tertentu dan kebutuhan yang sifatnya cepat.
Regulasi itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan Perpres tersebut, Pengadaan Langsung (PL) digunakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Upaya Konfirmasi ke Plt Kepala Biro Umum Kaltim
Terkait dengan tagihan Harum Resort diatas, redaksi Arusbawah.co sudah berupaya meminta penjelasan dari Astri Intan Nirwany selaku Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltim.
Saat dihubungi melalui panggilan telepon WhatsApp pada Minggu (12/4/2026), ia sempat merespons singkat.
“Saya lagi boarding, dua jam lagi saya telpon kembali,” ujarnya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada panggilan balik.
Saat dihubungi kembali beberapa jam kemudian, nomor yang bersangkutan justru tidak aktif.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari status Harum Resort apakah berbadan usaha yang bisa menerima anggaran APBD, apakah benar menerima aliran dana tersebut, hingga apakah mekanisme yang digunakan murni pengadaan langsung atau ada bentuk penunjukan pihak ketiga.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari Plt Kepala Biro Umum Pemprov Kaltim.
(wan)
- Inspektorat Kaltim Sebut Itjen Kemendagri Sudah Turun Tangan Periksa Belanja Fasilitas Rp25 Miliar Rujab Gubernuran
- Sejarawan Anhar Gonggong Kritik Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Rp25 Miliar: Marwah Itu kalau Rakyat tidak Lapar
- Ditunggu 5 Jam Wartawan, Direktur Kredit Bankaltimtara Pilih Diam saat Ditanya Soal Kredit Nunggak PT Hasamin Bahar Lines




