ARUSBAWAH.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kelanjutan atau gugurnya perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) pekan depan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan menentukan apakah perkara tertentu berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti dengan putusan dismissal.
"Sidang lanjutan masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai apakah perkara akan memasuki tahap pembuktian atau berakhir dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1).
Jadwal pembacaan putusan dismissal ini dipercepat dari yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, baik yang perkaranya dinyatakan lanjut maupun gugur, akan dipanggil dalam sidang putusan dismissal.
Ia berharap kepala daerah yang perkaranya tidak dilanjutkan dapat segera dilantik oleh pemerintah agar tidak ada kekosongan kepemimpinan.
"Mudah-mudahan kepala daerah yang perkaranya diputus dismissal bisa langsung digabungkan dalam satu gelombang pelantikan dengan yang tidak mengajukan gugatan ke MK," kata Saldi.
Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak masih memiliki kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian. Jumlah saksi yang diizinkan maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota.
Daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian harus diserahkan sehari sebelum persidangan berlangsung. Khusus untuk ahli, diperlukan izin resmi dari lembaga atau institusi terkait.
Saldi menegaskan bahwa setelah putusan dismissal dibacakan, tidak ada lagi penambahan bukti kecuali yang diperintahkan oleh MK.
"Setelah putusan dismissal, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage, kecuali untuk perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian," jelasnya.
Sebagai informasi, total jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 mencapai 310 kasus, yang terdiri atas 23 perkara pemilihan gubernur, 238 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota. (pra)