Advertorial

Manfaat Otonomi Daerah Dijelaskan Anggota Dewan saat Bertemu Warga di Desa Karang Tunggal 

Senin, 24 Maret 2025 8:47

Penguatan Demokrasi Daerah di Desa Karang Tunggal, Kukar/ HO

ARUSBAWAH.CO - Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) kembali digelar di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (22/3/2025).

Acara ini diinisiasi oleh anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, dan menghadirkan dua narasumber, yakni Rudi Gunawan dan Miftah.

Dalam diskusi tersebut, Didik Agung Eko Wahono menyoroti manfaat yang telah dirasakan masyarakat sejak diberlakukannya desentralisasi dan otonomi daerah.

"Beberapa dampak positifnya antara lain kewenangan yang lebih luas bagi daerah, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, serta mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung," ungkapnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa agar sistem ini berjalan optimal, diperlukan transparansi, pengawasan yang ketat, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Desentralisasi dan otonomi daerah di era reformasi telah membuka peluang besar bagi daerah untuk berkembang lebih mandiri. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kerja sama dan pengawasan yang baik," tutupnya.

Diketahui, tema utama yang dibahas dalam acara ini adalah Desentralisasi dan Otonomi di Era Reformasi, yang berfokus pada perubahan sistem pemerintahan Indonesia pasca-Orde Baru.

Salah satu narasumber, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah merupakan langkah strategis dalam memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah.

"Desentralisasi adalah proses pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar daerah memiliki kendali lebih luas dalam pengambilan keputusan. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa desentralisasi di Indonesia mulai diterapkan secara resmi dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2004 dan yang terbaru UU No. 23 Tahun 2014.

"Prinsip utama desentralisasi adalah otonomi daerah, yang memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan wilayahnya," lanjutnya. (adv)

Tag

MORE