Arus Publik

Longsor di Desa Amborawang Darat Diduga Akibat Aktivitas Tambang, Dewan Akan Panggil PT Singlurus

Rabu, 29 Mei 2024 12:30

ARUSBAWAH.CO - Musibah longsor yang terjadi di Desa Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kukar yang diduga terjadi karena adanya intensitas aktivitas pertambangan, diakui sudah didengar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Samsun, legislator asal PDIP itu sampaikan ia menerima laporan dari masyarakat.

Dari laporan, disinyalir perusahaan tersebut menyalahi aturan batas minimum operasional pertambangan.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara disebutkan bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

"Kalau saya lihat posisinya itu tidak sampai 500 meter dan itu berpotensi juga pada jalan negara atau jalan provinsi, itu bisa juga longsor kalau tidak segera ditanggulangi,"kata Samsun saat dikonfirmasi pada, Rabu (29/5/24).

Dilanjutkan Samsun, musibah longsor itu, tidak bisa digiring ke kejadian alam seperti curah hujan yang tinggi dan lainya.

Sebab katanya, hadirnya peraturan justru untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kejadian alam yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan.

"Kalau itu ditaati saya yakin musibah longsor itu tidak akan terjadi. Peraturan dibuat sudah tentu ada analisa dan kajiannya. Ketika aturan itu dilanggar, dampaknya juga harus diantisipasi,"ungkapnya.

Atas respon dari peristiwa tersebut, dikatakan Muhammad Samsun, DPRD Kaltim akan melayangkan peringatan termasuk pemanggilan pihak perusahaan, yakni PT Singlurus Pratama.

"Akan kita peringatkan, kita panggil nanti perusahaan (Singlurus). Karena ini atas dasar laporan masyarakat dan kondisi di lapangan. Saya sendiri belum turun ke lapangan, tapi sudah ada laporan dari warga masyarakat baik secara japri maupun media sosial," pungkasnya.

Lurah Amborawang Darat Kutai Kartanegara (Kukar), Sakirman membenarkan adanya mediasi antara pihak perusahaan tambang dengan warga usai adanya kejadian longsor yang terjadi di RT 01 Desa Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat.

Longsor yang menyebabkan empat rumah terdampak, dengan satu rumah rusak parah itu, terjadi pada Senin (27/5/2024).

Disampaikan Sakirman, mediasi antara perusahaan tambang dan perwakilan warga itu dilakukan di kantor kelurahan.

Ia pun menyebut nama perusahaan tambang itu yakni PT Singlurus.

“Singlurus, iya,” ujar Sakirman dikonfirmasi via sambungan telepon pada Selasa (28/5/2024).

Dia sampaikan bahwa mediasi itu dilakukan tak lama usai kejadian longsor terjadi.

Di kesempatan itulah dipertemukan antara pihak warga yang terkena dampak longsor dengan pihak Singlurus.

Dihadiri pula oleh Babinsa, serta pihak terkait.

“Dihadiri warga, Singlurus, Babinsa. Di kantor kelurahan,” katanya.

Poin yang dikatakan Sakirman, adalah adanya ganti rugi yang bisa diterima warga dalam waktu satu minggu ke depan.

Sementara itu, dikonfirmasi, Towo, yang disebut warga sebagai pihak eksternal dari Singlurus, membenarkan adanya mediasi dengan perwakilan warga.

Disebutnya pula, dalam mediasi itu dihadiri dirinya dengan manager eksternal PT Singlurus, Supano.

“Mediasi sudah dilakukan, sejak jauh-jauh hari,” ucap Towo melalui sambungan telepon.

Disampaikan, hasil dari mediasi itu akan dibawa lagi ke pihak menajemen untuk langkah lebih lanjut.

Sebagai informasi, berdasarkan Minerba One Map Indonesia, laman besutan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Singlurus merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Izin operasi pengerukan batubara seluas 21.699 hektar itu berada di Kabupaten Paser, Balikpapan dan Kutai Kartanegara.

Perihal niatan dewan untuk memanggil PT Singlurus Pratama, tim redaksi masih mencoba lakukan upaya konfirmasi ke pihak perusahaan. (pra)

 

Tag

MORE