Arus Publik

Laporan Dugaan Malpraktik Dokter RSHD Berproses di IDI Samarinda, Terlapor Segera Dipanggil

Selasa, 17 Juni 2025 21:42

Wawancara kuasa hukum korban, Titus Tibayan Pakalla bersama tim advokatnya usai dimintai keterangan oleh IDI/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kasus dugaan malpraktik oleh dokter bedah umum berinisial DA di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Kota Samarinda memasuki babak baru. 

Setelah kecewa atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda, pihak korban Ria Khairunnisa melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan resmi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda, 2 Juni 2025 lalu.

Hari ini, Selasa (17/6), IDI memanggil tim kuasa hukum dan juga korban Ria Khairunnisa untuk memberikan keterangan secara resmi.

“Kami mengajukan laporan dua minggu lalu dan hari ini kami dipanggil untuk memberi keterangan. Hasil pertemuan tadi, kami hanya diminta pendapat dan keterangan. Nantinya, giliran pihak terlapor yang dipanggil,” kata kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla saat ditemui wartawan Arusbawah.co usai dimintai keterangan oleh IDI.

Menurut Titus, IDI harus memastikan bahwa penyelidikan etik terhadap dokter DA harus berjalan dengan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. 

“Kami minta supaya tidak ada keberpihakan. IDI tadi menyampaikan bahwa mereka menjunjung keadilan. Kalau memang terbukti, ya terbukti. Kami akan menunggu hasilnya dan wajib diberi tahu soal perkembangannya,” tegasnya.

Dalam laporan ke IDI, kuasa hukum Ria menuntut pertanggungjawaban tidak hanya dari dokter DA, tetapi juga dari pihak RSHD. 

“Kami minta pertanggungjawaban kedua belah pihak. Dan harapan kami, laporan ini cukup sampai di sini, tidak perlu ada korban berikutnya. Itu artinya, kasus ini bisa dituntaskan secara objektif dan adil,” lanjut Titus.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua IDI Samarinda, Andriansyah, membenarkan bahwa hari ini pihaknya telah memanggil kuasa hukum dan juga korban untuk dimintai keterangan.

“Hari ini kami baru mengumpulkan data dari pelapor, pasien, dan kuasa hukum. Belum ada kesimpulan apa pun karena masih tahap pengumpulan informasi,” ujarnya saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Ia menjelaskan bahwa selanjutnya pihak dokter DA yang disebut sebagai terlapor juga akan dipanggil dalam waktu dekat. 

Menurut Andriansyah, setelah semua data masuk, rapat khusus akan digelar oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk mengambil keputusan. 

“Minggu ini kami panggil terlapor. Tapi rapat etik itu tidak bisa kami intervensi, bahkan saya tidak boleh ikut. Semua harus steril, tidak boleh ada tekanan dari pihak mana pun,” terang Andriansyah.

Ia menambahkan bahwa proses etik ini fokus pada pertanggungjawaban profesional, bukan sanksi pidana. 

“Ini soal etika, jadi bentuk sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung hasil dari MKEK. Tapi sekali lagi, terlalu dini untuk menyimpulkan. Prosesnya harus dijalani dulu,” katanya.

Andriansyah menegaskan bahwa IDI juga prihatin terhadap kondisi psikologis korban. 

“Tadi kami melihat langsung kondisi Ibu Ria dan responnya positif. Kami konsen pada pasien. Semua proses ini demi kejelasan dan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE