Arus Politik

Kuasa Hukum AFF Sembiring Nilai Kesalahan Pj Gubernur Kaltim soal Mutasi Pegawai Makin Terang, Jelaskan Hirarki Peraturan Lebih Tinggi

Kamis, 5 September 2024 15:50

Kuasa Hukum Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring, Nason Nadeak/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Pihak kuasa hukum AFF Sembiring, Nason Nadeak merespon perihal telah digelarnya sidang di PTUN Samarinda berkaitan dengan gugatan kliennya kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Dinilai Nason, dalam beberapa kali dilakukannya sidang gugatan terkait mutasi AFF Sembiring yang dilakukan di PTUN Samarinda itu, memperlihatkan adanya kesalahan Pj Gubernur Kaltim yang semakin terang.

Pertama, ia sebut adalah pada sidang tertanggal 4 September 2024, atas perkara No. 22/G/2024/PTUN SMD.

Di sana, disampaikan Nason, berdasarkan keterangan saksi fakta Tergugat, bahwa PJ. Gubernur dalam menerbitkan SK mutasi kepada AFF Sembiring (Penggugat) telah terbukti, bahwa Surat Keputusan atau objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat ( PJ. Gubernur) hanya diberikan dalam bentuk, “ petikan “, sehingga melanggar pasal 4 huruf (m) angka 3 Peraturan badan Kepegawean Negara No. 5 tahun 2019 dan pasal 62 ayat (2) Undang-Undang No. 30 tahun 214.

"Berdasarkan kedua peraturan tersebut PJ. Gubernur harus memberikan surat keputusan mutasi tersebut kepada Penggugat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan. Dengan pelanggaran tersebut, PJ. Gubernut telah patut diduga melanggar prosedur formal dalam menerbitkan Surut Keputusan mutasi AFF Sembiring," katanya melalui pesan singkat kepada tim redaksi Arusbawah.co, Kamis (5/9/2024) malam.

Ia lanjutkan bahwa selain pelanggaran syarat formal tersebut di atas, dalam persidangan juga telah ditemukan dugaan pelanggaran syarat materil penerbitan Surat Mutasi AFF Sembiring.

Dijelaskan berdasarkan pasal 131 ayat (2) huruf (c) Peraturan pemerintah No. 11 tahun 2017, pasal 2 ayat (4), Peraturan Badan Kepegawean Negara No. 5 tahun 2019, mutasi hanya dapat dilakukan apabila Pejabat tersebut telah menduduki jabatannya paling sedikit selama 2 (dua) tahun.

"Perihal ini telah diperkuat oleh saksi ahli bp. Dr. Herdiansyah, SH., LLM selaku Dosen Universitas Mulawarman, Samarinda dan Surat Edaran Menpan No. 19 tahun 2023 yang menerangkan, Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2023, pasal 15 ayat (3) yang menjelaskan, mutasi dapat dilakukan walaupun belum menjabat selama 2 (dua) tahun apabila mendapat izin dari Menteri dalam negeri, tidak berlaku,"

"Karena Peraturan Mendagri tersebut bertentangan dengan PP. No. 11 tahun 2017. Secara hiraki peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, lebih tinggi kedudukannya dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2023, maka secara hukum, Peraturan Mendagri No. 4 tahun 2023, secara hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diberlakukan," lanjutnya lagi.

Lalu. disampaikan Nason, ketidak berlakuan pasal 15 ayat (3) Permendagri tersebut juga diperkuat Surat Edaran Menpan No. 19 tahun 2023, yang mengatakan, “ dilarang melakukan mutasi terhadap pejabat yang belum menduduki jabatannya minimal selama 2 (dua) tahun, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang ditentukan.

Dengan demikian, kuasa hukum itu menilai Pj Gubernur Kaltim yang melakukan mutasi kepada AFF Sembiring, secara dari syarat materil, tetap harus bebasis kinerja, guna menghindari conflict of interest PJ. Gubernur.

"Bahwa sangat patut diduga juga, alasan PJ. Gubernur melakukan mutasi kapada AFF sembiring dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, menjadi Staff Ali dengan alasan akselerasi atau percepatan kinerja, juga sangat diduga didasarkan kepada conflict of interest, sebab perjanjian kinerja antara AFF Sembiring dengan PJ. Gubernur baru ditandatangani tanggal 2 Januari 2004,"

"Sedangkan berdasarkan 142 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, penilaian kinerja tersebut baru dapat dinilai oleh PJ. Gubernur, setelah AFF Sembiring, melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun, oleh karenanya dapat dipastikan mutasi bp. AFF Sembiring dilakukan tanpa berbasis penilaian kinerja,"

Hal itu juga jika melihat hasil penilaian kinerja yang diberikan PJ Gubernur terhadap AFF Sembiring tahun 2023, adalah dengan nilai BAIK.

"Jadi, alasan dilakukannya mutasi terhadap AFF Sembiring, karena didasarkan kepada percepatan kinerja atau akselerasi, secara nyata telah terbantahkan," ucapnya.

Di akhir, Nason sampaikan, pihaknya sebagai penggugat akan tetap menganut asas hukum, “ Presumption of innocence “, sehingga menyerahkan semua keputusan final pada majelis hakim di PTUN Samarinda.

"Semoga dalam mengadili dan memutus perkara ini mengedepankan hukum dan bukti dalam perkara ini. Wajar apabila perkara ini menjadi perhatian secara khusus kepada seluruh warga Kalimantan Timur dan seluruh warga Negara Indonesia, atas tindakan PJ Gubernur yang dirasa kurang wajar," ucapnya.

Sebagai informasi, AFF Sembiring, Staf Ahli Gubernur Kaltim menggugat atasannya, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik ke PTUN Samarinda.

Gugatan AFF Sembiring itu dilakukan karena dirinya menilai adanya mutasi jabatan kepadanya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim adalah tak tepat.

Mutasi itu dinilai tak tepat, karena AFF Sembiring belumlah 2 tahun menjabat sebagai Kadis Satpol PP Kaltim, ketika dirinya dimutasi menjadi Staf Ahli Gubernur itu.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Kaltim di beberapa media online juga sudah memberikan jawaban.

Sebagaimana dilansir dari Prokal, disebutkan bahwa dalam substansi gugatan yang pertama, gugatan di PTUN didasari rujukan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan: dimana berbunyi sesuai Ayat (2) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, I (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan keperwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Di ayat berikutnya, (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Namun dalam penjelasan tim Pemprov Kaltim yang di dalamnya Pj Gubernur kaltim selaku tergugat menjelaskan bahwa panduan dasar melakukan mutasi yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.

“SE ini merupakan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah dalam melakukan rotasi/mutasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun, ” ujar Akmal Malik. (pra)

Tag

MORE