ARUSBAWAH.CO - Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi mengumumkan hasil audit dana kampanye Pilkada 2024.
Pengumuman ini merupakan bagian penting dari upaya memastikan bahwa penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon (paslon) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses audit dilakukan oleh tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk secara resmi.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa tugas utama KAP adalah memeriksa dan menilai laporan keuangan kampanye secara independen.
"Kami sebagai KPU hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses ini. Semua pemeriksaan dilakukan langsung oleh KAP dengan koordinasi bersama tim dari masing-masing paslon," ujar Rudi.
Rudi juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam proses audit tersebut.
"Proses audit ini dilakukan sepenuhnya oleh pihak KAP tanpa intervensi dari KPU, sehingga hasilnya dapat dipastikan objektif dan transparan," tambahnya.
Berikut rincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo dana kampanye dari ketiga paslon:
1. Paslon nomor urut 01: Edi Damansyah dan Rendi Solihin mencatat penerimaan sebesar Rp 2.451.100.000, pengeluaran Rp 2.450.050.000, dan saldo Rp 1.050.000.
2. Paslon nomor urut 02: Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais mencatat penerimaan sebesar Rp 3.200.370.000, pengeluaran Rp 3.200.343.965, dan saldo Rp 26.035.
3. Paslon nomor urut 03: Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mencatat penerimaan sebesar Rp 2.324.738.620,76, pengeluaran Rp 2.319.237.029,15, dan saldo Rp 5.501.591,61.
Hasil audit ini telah tersedia untuk diakses oleh publik melalui tautan berikut:
Hasil Audit Dana Kampanye KPU Kukar.
Dengan langkah ini, KPU berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan dana kampanye dilakukan secara bertanggung jawab.
Selain itu, Rudi berharap bahwa pengumuman hasil audit ini dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa semua proses telah dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.
Langkah ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk memperkuat demokrasi di Kukar, sekaligus mendorong pasangan calon untuk selalu patuh pada aturan yang berlaku.
Dengan komitmen bersama, Pilkada yang jujur, adil, dan transparan akan terus menjadi standar di masa depan. (adv)