ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerima dan memverifikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, pada hari Selasa (31/10/2024).
Menurut Rahman, seluruh laporan LPSDK telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
“Kami telah menghimbau seluruh paslon untuk mengisi laporan LPSDK ini tepat waktu hingga batas akhir pada 24 Oktober pukul 23.59 WITA. Semua paslon sudah menyerahkan laporannya tepat waktu, dan kami telah mengunggahnya ke SIKADEKA,” tutur Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa informasi mengenai LPSDK ini telah diumumkan melalui surat bernomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024. Laporan tersebut juga dapat diakses oleh publik melalui akun media sosial resmi KPU Kukar di Instagram.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Ia menambahkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kukar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada 2024.
Dengan demikian, setiap dana kampanye dapat dipantau secara lebih jelas oleh masyarakat.
“Setiap paslon telah menandatangani laporan LPSDK ini secara resmi sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.
Rahman mengatakan bahwa KPU Kukar berupaya untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil.
Selain itu, pihaknya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu. Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sumber dana kampanye masing-masing pasangan calon.
Pentingnya transparansi dalam pemilihan umum tidak dapat diabaikan.
Hal ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
KPU Kukar juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan mekanisme pengawasan dana kampanye.
Dengan adanya laporan LPSDK yang telah diverifikasi, KPU Kukar berharap masyarakat dapat lebih memahami dinamika yang terjadi dalam pemilihan ini.
Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin yang akan dihasilkan dari Pilkada 2024.
KPU Kukar akan terus memantau perkembangan dan pelaksanaan kampanye dari setiap paslon hingga hari pemungutan suara.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menjalankan perannya dengan baik untuk mewujudkan pemilu yang demokratis. (adv)