Advertorial

Komisi IV Dukung Langkah Kemenang soal Program Kursus Calon Pengantin 

Sabtu, 15 Maret 2025 8:16

Ilustrasi buku nikah/ Pinterest

ARUSBAWAH.CO - Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menerapkan program kursus bagi calon pengantin selama satu semester atau enam bulan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.

Wacana tersebut muncul sebagai langkah responsif terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 35 persen dari total pasangan yang menikah setiap tahunnya.

Novan menilai bahwa kebijakan ini dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada calon pengantin mengenai kehidupan berumah tangga, termasuk aspek hukum pernikahan serta tantangan yang mungkin dihadapi setelah menikah.

“Kesiapan mental dan pengetahuan tentang kehidupan berkeluarga sangat penting untuk menekan angka perceraian. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai hukum pernikahan dan persiapan pasca pernikahan harus lebih ditingkatkan,” ujar Novan.

Beberapa faktor utama yang sering menjadi penyebab perceraian di Indonesia antara lain masalah ekonomi, konflik berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketidakharmonisan hubungan, hingga perbedaan keyakinan dalam pernikahan lintas agama.

Oleh karena itu, Novan menegaskan perlunya kurikulum kursus pernikahan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah.

“Pemerintah daerah tentu akan menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun, penting juga bagi kami untuk memberikan masukan terkait materi kursus ini agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan calon pengantin di Samarinda,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian Agama telah menggagas program kursus calon pengantin sebagai bagian dari delapan program prioritas nasional yang disebut Asta Protas Kemenag Berdampak.

Program ini meliputi penguatan bimbingan perkawinan, pengarusutamaan keluarga maslahat, serta pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) yang lebih inklusif dan ramah masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan ketahanan keluarga yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kesejahteraan rumah tangga di Indonesia. (adv)

Tag

MORE