Arus Publik

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik

KIKA Desak Polisi Usut Intimidasi terhadap Mahasiswa UII dan Penulis Opini "Jenderal di Jabatan Sipil"

Sabtu, 24 Mei 2025 16:43

KOLASE - Kolase tangkapan layar soal mahasiswa dan penulis yang mendapatkan dugaan intimidasi/ kolase oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COKaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras dua kasus intimidasi terhadap civitas akademika yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik di Indonesia.

Kasus pertama menimpa tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), berinisial Ag, Ha, dan Id, yang menjadi pemohon uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengaku mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang mengatasnamakan MK, termasuk didatangi oleh aparat Babinsa ke tempat tinggal mereka. Para pelaku juga menggali informasi pribadi para mahasiswa tersebut. (Sumber: Tempo, 22 Mei 2025)

Kasus kedua menimpa YF, mahasiswa S2 Universitas Indonesia (UI) yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan.

Setelah menulis opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang dimuat di detiknews.com pada 22 Mei 2025, YF mengalami dua insiden intimidatif.

Pertama, ia diserempet dua pengendara bermotor saat pulang mengantar anak ke taman kanak-kanak. Kedua, motornya ditendang hingga jatuh oleh dua pengendara berbeda di depan rumahnya. Karena kekhawatiran atas keselamatan keluarganya, YF meminta agar artikelnya diturunkan. Pihak detikcom akhirnya menghapus tulisan tersebut demi melindungi penulis.

KIKA menilai tindakan intimidasi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. KIKA juga merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia.

“Mereka yang menggunakan hak konstitusional dan pemikiran kritisnya tidak boleh dibatasi apalagi diancam secara fisik,” tegas pernyataan resmi KIKA.

KIKA menyampaikan empat sikap resmi terkait kasus ini:

Menegaskan bahwa para korban menjalankan hak sipil dan kebebasan akademik yang harus dilindungi secara hukum dan konstitusional.

Mendesak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum serta menyelidiki dan menindak pelaku intimidasi.

Mendorong Komnas HAM agar aktif mengusut kasus ini demi memastikan negara berpihak pada kebebasan akademik dan berekspresi, sebagaimana diatur dalam SNP No. 5 Tahun 2021.

Mengecam praktik militerisme yang dinilai merusak tradisi berpikir kritis dan menggerogoti prinsip negara hukum demokratis.

KIKA juga menyerukan kepada DPR RI dan pemerintah agar lebih memperhatikan suara masyarakat sipil, serta menghentikan kembalinya praktik represif yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Ada empat sikap resmi KIKA terkait kasus ini. 

Pertama, KIKA menegaskan bahwa apa yang dilakukan para korban intimidasi dalam kasus yang diuraikan di atas sudah dengan semestinya dipandang sebagai pemenuhan hak warga sipil untuk mengekspresikan pendapat dan merupakan bagian dari penggunaan kebebasan akademik dan sebab itu wajib mendapat perlindungan hukum konstitusional dan hak asasi manusia. 

Kedua, KIKA mendesak institusi kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan tidak diam  membiarkan aksi teror atau intimidasi terus dilakukan terhadap mahasiswa. Pihak kepolisian wajib menyidik dan menindak pelaku-pelaku intimidasi di atas yang menghalangi dan berupaya membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik warga sipil.

Ketiga, KIKA mendorong Komnas HAM untuk aktif mengusut kasus serangan intimidatif ini agar ada upaya edukatif dan progresif bagi penyelenggara kekuasaan berpihak pada kebebasan akademik, kebebasan berpendapat dan kebebasan ekspresi, sebagaimana mandat SNP No. 5 Tahun 2021.  

Keempat, KIKA memandang bahwa militerisme telah merusak tradisi berpikir kritis dan menggerogoti Negara Hukum demokratis, sehingga intimidasi atas kasus-kasus tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, untuk dihentikan, dievaluasi dan dicegah untuk tidak terulang kembali. (pra)

Ads Arusbawah.co

 

 

Tag

MORE