ARUSBAWAH.CO - Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Kutai Kartanegara (Kukar) Arifadin Nur, menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal saat menggelar acara halal bihalal di kediamannya pada Minggu (8/6/2025) lalu.
Insiden terjadi secara tiba-tiba dan disebut telah direncanakan sebelumnya.
Sekelompok orang diduga ada delapan pria mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyerangan menggunakan balok kayu. Akibatnya, Arifadin mengalami luka di bagian tangan dan harus mendapatkan beberapa jahitan.
"Mereka datang dari luar desa, tidak satu pun dari mereka warga sini. Membawa alat pemukul seperti sudah disiapkan," ujar Arifadin dalam keterangannya.
Diduga, pemukulan ini bermotif ekonomi dan berkaitan dengan polemik pengelolaan jasa pandu kapal di wilayah Muara Muntai.
Arifadin dituding berperan dalam masuknya PT Pelindo sebagai operator resmi layanan tersebut, menggantikan sistem sebelumnya yang dikelola masyarakat setempat.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut.
Menurutnya, penunjukan Pelindo bukan keputusan desa, melainkan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Desa sama sekali tidak mengundang atau memberikan izin operasional. Ini adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan desa," tegasnya.
Hingga kini, kasus pemukulan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif pasti para pelaku.
Sementara itu, melansir dari Antara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Samarinda menegaskan bahwa kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di kawasan Desa Muara Muntai Ilir, Kabupaten Kukar, Kaltim, telah berjalan sesuai ketentuan resmi dari pemerintah pusat.
General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Capt. Suparman, menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 225 Tahun 2025.
Keputusan tersebut memberikan mandat kepada Pelindo untuk menjalankan layanan pandu dan tunda kapal di wilayah perairan Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai, termasuk area yang melintasi Jembatan Martadipura, perairan Muara Jawa, dan Kuala Samboja.
“Selain itu, dasar hukumnya juga mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 244 Tahun 2021, yang menetapkan wilayah tersebut sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I,” ujar Capt. Suparman pada Selasa (10/6/2025).
Pelindo juga telah melakukan sosialisasi terkait implementasi layanan tersebut kepada para pengguna jasa dan pihak terkait di lingkungan perusahaan.
Sosialisasi berlangsung pada Kamis (22/5/2025) dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: PJ.01/21/5/1/B4.2/GM/SMRD-25. Dalam pertemuan itu, diputuskan bahwa layanan pandu dan tunda kapal akan mulai dioperasikan secara penuh (go-live) pada Senin (9/6/2025).
Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan, tim dari Pelindo telah dikirim ke Desa Muara Muntai Ilir pada Minggu (8/6) untuk melakukan persiapan teknis.
Namun, ketika tim tiba di lokasi, muncul informasi bahwa sejumlah warga melakukan aksi protes.
“Untuk menjaga keselamatan personel, kami memutuskan agar tim ditarik sementara ke Samarinda sambil menunggu situasi lebih kondusif,” jelasnya.
Capt. Suparman menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan stakeholder terkait guna memastikan proses berjalan lancar.
Pelindo berharap kegiatan pandu dan tunda kapal di perairan Muara Muntai dapat beroperasi optimal, guna menunjang keselamatan dan kelancaran arus kapal yang melewati wilayah tersebut. (pra)





