Arus Publik

Kejati Kaltim Kembali Pamerkan Duit Sitaan Kasus Tambang, Total Sudah Rp271 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 20:34

TUMPUKAN UANG - Tumpukan Uang Rp57,45 Miliar Dipamerkan di Kantor Kejati Kaltim lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu siang, 20 Mei 2026/Arusbawah.co

Tumpukan Uang Rp57,45 Miliar Dipamerkan di Kantor Kejati Kaltim

ARUSBAWAH.CO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memamerkan tumpukan uang sitaan dari perkara dugaan korupsi tambang di Kutai Kartanegara.

Kali ini nilainya Rp57,45 miliar.

Uang itu ditata rapi di meja konferensi pers lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu siang, (20/5/2026).

Pecahan Rp100 ribu dibungkus plastik bening dan disusun bertingkat di depan para wartawan.

Tambahan uang tersebut disebut berasal dari tersangka berinisial BT, salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gusti Hamdani Sebut Total Uang yang Diamankan Sudah Rp271,45 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyerahan uang itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

“Ini bentuk transparansi kami kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Gusti dalam konferensi pers.

Menurut dia, sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan uang sekitar Rp214 miliar.

Dengan tambahan terbaru ini, total uang yang sudah diamankan penyidik mencapai Rp271,45 miliar.

“Yang hari ini diserahkan Rp57,45 miliar. Sebelumnya sudah ada sekitar Rp214 miliar,” ujarnya.

Kejati Kaltim menyebut uang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di kawasan lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara.

Penyidik Sebut Sudah Sita Rumah, Tanah hingga Kendaraan

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Mulai dari rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat.

“Penyitaan aset juga masih berjalan,” kata Gusti.

Meski uang ratusan miliar sudah diamankan, Kejati memastikan penyidikan belum selesai.

Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun aliran dana tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Gusti.

Sampai sekarang, Kejati belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.

Gusti hanya menyebut BT diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

“Perannya nanti akan dibuka di persidangan dan dakwaan,” katanya.

Audit Kerugian Negara Masih Berjalan

Kejati juga belum mengumumkan angka pasti kerugian negara dalam kasus ini.

Alasannya, proses audit masih berlangsung.

“Kami sudah meminta bantuan lembaga pemerintah untuk menghitung kerugian negara dan saat ini masih proses,” ujar Gusti.

Perkara ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Fenomena Aparat Pamer Uang Sitaan Kembali Jadi Sorotan

Dari Kasus PT Taspen hingga Rp6,6 Triliun di Kejagung

Pemberitaan Arusbawah.co sebelumnya, Kejati Kaltim juga sempat memamerkan uang sitaan Rp214.283.871.000 dari perkara yang sama.

Saat itu, publik kembali disuguhi pemandangan tumpukan uang ratusan miliar yang memenuhi meja konferensi pers.

Fenomena aparat penegak hukum memamerkan uang sitaan sebenarnya bukan hal baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memperlihatkan uang ratusan miliar dari kasus investasi fiktif PT Taspen.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga sempat menyetor Rp530 miliar hasil perkara judi online ke kas negara.

Bahkan Kejaksaan Agung pernah memamerkan uang Rp6,6 triliun dari perkara kehutanan.

Tumpukannya disebut nyaris menutup pintu gedung Kejagung.

(wan)

Tag

MORE