ARUSBAWAH.CO - Kasus tambang ilegal yang merusak kawasan KHDTK Unmul akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan oleh DPRD Kalimantan Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Immanuel.
Ia menilai interupsi yang disampaikan Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, dalam Rapat Paripurna ke-13 merupakan wujud nyata dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
“Ya itu bagus, karena tugas kita itu kan pengawasan. Kita perlu mengundang pihak terkait yang memang ahli dan paham di bidangnya,” ujarnya pada Jum’at (2/5/2025).
Ekti menambahkan bahwa karena kasus ini menyentuh banyak bidang, seperti hukum, lingkungan, kehutanan, dan pertambangan, dibutuhkan sinergi antar komisi untuk menanganinya secara menyeluruh.
“Memang kita perlu adakan rapat gabungan,” jelasnya.
Langkah tersebut menyusul temuan kerusakan lahan seluas 3,26 hektare di KHDTK Unmul yang mencuat pada awal April 2025.
Aktivitas tambang ilegal dengan lima alat berat menyebabkan kerusakan parah di kawasan hutan pendidikan. Kerusakan tersebut pertama kali ditemukan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul saat melakukan riset.
Universitas Mulawarman secara tegas membantah telah mengizinkan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dan telah menyerahkan perkara ini kepada instansi penegak hukum.
Sementara itu, penyelidikan oleh aparat hukum terus berlanjut, DPRD Kaltim juga tengah menyusun panggilan resmi untuk mengundang para ahli, akademisi, dan perwakilan instansi terkait dalam RDP mendatang. (adv)